
Kementerian PPMI Diminta Pelajari Kasus WNI Operator Judi Online

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) diminta untuk turut serta mempelajari hingga tuntas temuan kasus keterlibatan ratusan orang WNI dalam pekerjaan sebagai operator judi online tak berizin di Filipina.
Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Juwarih di Jakarta, Rabu (23/10/2024), mengatakan bahwa temuan kasus tersebut merupakan salah satu wujud keberhasilan dari Pemerintah Filipina yang berevolusi dengan cepat untuk memerangi pelanggaran dan meningkatkan mengawasi pekerja migran di negara mereka.
Dilansir dari ANTARA, pemerintah Filipina secara remi tiga tahun lalu membentuk Departemen Tenaga Kerja Migran (DMW) dan juga didukung organisasi pemerintah lainnya yang bertugas untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan pekerja migran di Filipina, yaitu The Overseas Workers Welfare Administration (OWWA).
Baca Juga: Atase KBRI: Filipina downgrade visa WN Indonesia
"Hingga akhirnya sekarang mereka yang bertahun 'kebobolan' akhirnya bisa mengungkap masalah migran gelap maupun legal di negara itu. Lalu sebaliknya pekerja migran dari Filipina sudah sejahtera 'laku' di luar negeri," ujarnya seraya menambahkan keberhasilan pemerintah negara tetangga itu patut dipelajari oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sekarang menjadi Kementerian PPMI.
Divisi Hubungan Internasional Polri melaporkan ada sebanyak 569 WNI terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi online tak berizin di Filipina. Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian bersama beberapa otoritas Filipina menggeledah Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Kota Lapu-lapu, Provinsi Cebu, pada akhir Agustus lalu.
Kementerian PPMI dinilai harus pula menyoroti bagaimana bisa banyaknya WNI yang terlibat dalam temuan kasus tersebut bersama dengan Polri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Christina Aryani bakal dampingi atase ketenagakerjaan di luar negeri
SBMI mendorong setiap lembaga negara tersebut dapat menjadikan kasus di Filipina sebagai gerbang untuk menemukan apakah ada kontribusi lembaga penyaluran pekerja migran Indonesia, seiring kian maraknya praktik calo yang berkeliaran di dalamnya.
Praktik calo dalam penyaluran pekerja migran Indonesia ini, kata dia, menjadi masalah karena diduga mereka bisa menerbitkan sertifikat bodong yang dijadikan modal WNI bekerja di luar negeri lolos dari pengawasan.
"Pembentukan Kementerian PPMI terobosan yang besar, SBMI sangat mendukung. Tapi kita harus kritis karena diakui negara kita ini masih lemah di pengawasan. Jadi sudah saatnya praktik calo-calo ini harus diberantas," ujarnya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



