VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Kemlu catat 6.800 WNI terlibat kasus penipuan online

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Kemlu catat 6.800 WNI terlibat kasus penipuan online
Kemlu catat 6.800 WNI terlibat kasus penipuan online

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kementerian Luar Negeri mencatat 6.800 warga negara Indonesia terlibat kasus penipuan berbasis teknologi daring (online scam) di 10 negara, termasuk Myanmar.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha di Tangerang, Jumat, mengagakan bahwa data tersebut tercatat sejak 2020 hingga 2025.

"Sampai Februari 2025 ada 6.800 kasus WNI bermasalah karena online scam sejak 2020. Kemungkinan besar angkanya masih terus meningkat," katanya.

Judha menyebutkan ribuan jumlah kasus tersebut tercatat di 10 negara dengan mayoritas terdapat di Kamboja, Filipina, dan Myanmar. Mayoritas dari kasus online scam yang melibatkan WNI itu terindikasi merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terbuai lowongan kerja dengan menjanjikan gaji tinggi, tetapi tidak memiliki kualifikasi khusus, berangkat tanpa visa kerja, tanpa kontrak kerja, dan akhirnya bermasalah.

Baca Juga : Pemerintah upayakan pemulangan 270 WNI dari Myanmar

Sejumlah warga negara Indonesia yang jadi pekerja migran bukan korban TPPO, pihaknya memastikan bahwa Pemerintah melalui perwakilan-perwakilan atau kedutaan RI di luar negeri akan memberikan bantuan terhadap WNI sesuai dengan kasus yang mereka hadapi.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia juga tengah mengupayakan pemulangan terhadap 270 WNI yang diduga terlibat sebagai pekerja atau pelaku judi online (judol) di Myanmar.

"Masih ada 270 WNI di Myawaddy, Myanmar yang tengah diupayakan pemulangannya. Jadi, perlu diingat yang terlibat judol (online scammer) bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai pelaku," katanya.

Dari jumlah WNI tersebut diketahui sebagian di antaranya bukan hanya menjadi korban, melainkan tidak sedikit juga yang menjadi pelaku judi daring serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Yudha juga membeberkan terdapat di antara mereka yang sudah pernah bekerja selama 2,5 tahun di sektor judi daring. Hal itu dilakukan di negara Filipina, Laos, dan akhirnya ke Myawaddy, Myanmar.

"Ada juga yang ditawari bekerja sejak di Indonesia, kebanyakan ditawari kerja di Thailand, kemudian ketika tiba di Thailand diseberangkan ke Kota Myawaddy melalui Maiso," katanya.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan evakuasi terhadap 92 WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. "Ada 92 orang WNI sedang proses untuk pemulangan ke Indonesia," ujarnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kemlu#penipuan online#WNI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.