
Kemlu RI Pastikan KBRI Tangani Kasus WNI Meninggal di Kamboja

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI membenarkan adanya kasus warga negara Indonesia yang meninggal dunia di Kamboja akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok WNI.
Terkait hal ini, Kemlu RI memastikan perwakilan RI setempat akan terus mengawal perkembangan penanganan kasusnya, kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha, dilansir dari ANTARA, Minggu, (6/10/2024).
Dia mengatakan KBRI Phnom Penh menerima kabar dari kepolisian setempat bahwa seorang WNI berinisial RAH (30) meninggal pada 23 September 2024 di Kota Poipet, Kamboja.
“Penyebab kematiannya adalah kekerasan yang dilakukan oleh sesama WNI, yang jumlahnya 22 orang, termasuk dua perempuan, terhadap RAH. Semuanya telah ditahan kepolisian Kamboja,” kata Judha.
Baca Juga: Dubes AS untuk RI bertemu dengan Mendag Zulhas bahas aturan baru impor ekspor
Dari hasil investigasi kepolisian setempat, diketahui bahwa RAH dipukuli hingga menderita luka parah karena dituduh mencuri uang sebesar 22 ribu baht, meski belum diketahui apakah uang tersebut adalah milik perusahaan tempatnya bekerja atau bukan.
“Terkait hal tersebut, KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja, dan kami akan meminta akses kekonsuleran untuk 22 WNI tersebut dan mendampingi mereka supaya mendapat haknya secara adil berdasarkan hukum setempat,” kata Judha.
Ia memastikan perusahaan tempat almarhum bekerja bersedia bertanggung jawab memulangkan jenazah, yang saat ini masih berada di Kamboja, melalui koordinasi dengan KBRI Phnom Penh.
Dia menambahkan, keluarga almarhum juga sudah dihubungi terkait kabar meninggalnya RAH.
Baca Juga: Imigrasi di Bali usir WNA Uganda diduga terlibat prostitusi
Pilih pekerjaan legal
Judha mengatakan, RAH dan 22 WNI tersebut bekerja di sebuah perusahaan judi daring Kamboja.
Perjudian merupakan industri yang legal di negara itu, katanya menambahkan.
Berkaca dari kasus tersebut, ia mendorong WNI untuk mengikuti prosedur kerja di luar negeri dengan benar, termasuk dengan menghindari pekerjaan yang menurut hukum RI ilegal meski diizinkan oleh sistem hukum negara tujuan, demi kepastian hukum saat kembali ke Tanah Air.
Judha juga meminta WNI mematuhi prosedur lapor diri ke Perwakilan RI setempat. Pasalnya, pihak imigrasi Kamboja melaporkan ada lebih dari 80 ribu WNI yang memiliki izin tinggal di Kamboja meski data lapor diri di KBRI Phnom Penh hanya mencatat 17 ribu WNI.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



