
Kemnaker Ajak Pemangku Kepentingan Samakan Pemahaman Penerapan UU KIA

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengajak para pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (03/07/2024) mengatakan, meski UU KIA masih menunggu pengesahan oleh Presiden untuk diundangkan dalam lembaran negara, tetapi penting untuk membangun kesamaan pemahaman sejak dini.
"Walaupun UU KIA ini belum berlaku, tetapi kita harus siap-siap supaya Tripartit (unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh) memiliki pemahaman yang sama, sehingga nanti kalau diberlakukan tidak kaget atau heboh, terjadi hiruk pikuk," ucap Indah.
Ia menyampaikan hal tersebut pada acara Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Penyamaan Pemahaman Implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/7).
Baca Juga: Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan 49 Korban TPPO
Ia mengemukakan, pihaknya menyambut baik kehadiran UU KIA karena sejalan dengan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Kemnaker, yakni terus mempromosikan dan mewujudkan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja di tempat kerja.
"Jadi kita sambut kehadiran UU KIA dengan sangat riang gembira. Tidak ada regulasi yang membuat hidup lebih terpuruk, jadi pasti regulasi hadir ada niatan bagus," ucapnya.
Ia juga menyebutkan, kehadiran regulasi KIA tersebut semakin memberikan legitimasi tentang pentingnya fasilitas kerja bagi pekerja, utamanya pekerja perempuan.
Menurutnya, UU KIA juga melegitimasi pentingnya negara mengingatkan pemberi kerja dan pekerja untuk sama-sama memiliki perhatian bukan hanya kepada perempuan, melainkan juga kepada anak dan keluarganya.
"Mereka menjadi satu kesatuan yang nantinya berkontribusi terhadap produktivitas si pekerja perempuan, sehingga akhirnya berkontribusi pula pada produktivitas dan daya saing perusahaan, kemudian juga berkontribusi pada daya saing negara," tuturnya.*
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



