
Kemnaker Pastikan Tidak ada Perusahaan Lakukan PHK Jelang Idul Fitri

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif jelang Idul Fitri.
"Alhamdulillah, beberapa perusahaan yang beberapa minggu lalu melakukan konsultasi mau PHK kita tunda untuk tidak ada PHK bulan ini. Mudah-mudahan ke depan juga tidak ada PHK," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri ditemui usai acara pelepasan mudik bersama di Jakarta, Kamis.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah mengonfirmasi terdapat sekitar lima perusahaan yang ingin melakukan konsultasi dengan Kemnaker mengenai langkah-langkah efisiensi dan PHK pekerja.
Ketika dikonfirmasi mengenai dari sektor apa saja perusahaan yang melakukan konsultasi PHK dengan Kemnaker, Indah menolak merinci jenis usaha dan nama perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga : Menaker Ingatkan Perusahaan Komitmen Pemberian THR
Dalam kesempatan itu dia juga mengonfirmasi para pekerja mendapatkan hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal itu dapat dilihat dari menurunnya jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2024 dibandingkan periode yang sama tahun lalu, baik melalui kanal Kemnaker maupun Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah.
Data Kemnaker memperlihatkan, sampai dengan Rabu (3/4) atau tujuh hari sebelum Lebaran terdapat sekitar 320 konsultasi dilakukan lewat berbagai jaringan Posko THR milik Kemnaker, dibandingkan sekitar 500 konsultasi dan pengaduan pada periode sama tahun lalu.
Baca Juga :Pekerja Migran Indonesia yang Disiksa di Oman Telah Dipulangkan
Sementara itu, konsultasi dan pengaduan Posko THR seluruh Indonesia saat ini mencapai sekitar 600. Jumlah itu turun dibandingkan 1.500 konsultasi dan pengaduan pada tahun lalu.
Kebanyakan dari yang melakukan konsultasi berstatus sebagai pekerja kontrak atau mereka dengan ikatan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). "Pada umumnya yang kontraknya sudah habis," kata Indah Anggoro Putri.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pasal 7, pekerja/buruh dengan ikatan kerja PKWT yang kontraknya berakhir lewat dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan tidak berhak untuk mendapatkan THR. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



