
Kemnaker Sudah Merespon 60 Persen Pengaduan di Posko THR

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya sudah merespon 60 persen atau 1.258 dari 1.604 pengaduan dan konsultasi yang dilayangkan ke Posko Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Tentu ini bergulir terus, karena masih ada 127 pengaduan yang belum direspons, yang sedang kita cek beritanya seperti apa, detilnya seperti apa," katanya ketika ditemui usai peninjauan di Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Jumat.
Menaker mengatakan THR sudah memiliki basis hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2016. Regulasi tersebut mewadahi budaya THR di Indonesia, yang dinilai sebagai budaya yang baik, sehingga perusahaan perlu memperhatikan hal itu.
Dalam kesempatan itu, dia juga merespon tentang isu pemotongan THR di RSUP Sardjito Yogyakarta. Dia menjelaskan melalui dinas ketenagakerjaan di provinsi, pihaknya akan mencoba melakukan klarifikasi informasi tersebut.
Baca Juga : Kemnaker Pastikan Hak Pekerja Melalui Peluncuran Posko THR
Pihaknya juga mengadakan posko tersebut guna memastikan bahwa proses pemberian THR berjalan sesuai regulasi. Data yang masuk ke posko akan ditindaklanjuti, diverifikasi, dan mengecek langsung.
"Kalau memang beritanya itu benar, terkonfirmasi, maka muncul nota pemeriksaan pertama, dan kita beri kesempatan satu minggu untuk melakukan respons. Kalau tidak, nota pemeriksaan kedua. Nanti kalau tidak ada respons juga dalam beberapa hari maka kami akan keluar dengan rekomendasi," ujarnya.
Adapun sanksi yang diberikan, katanya, ada tingkatannya, dan dikenakan denda bagi keterlambatan pembayaran THR.
"Kemudian sanksi yang paling berat itu nanti adalah rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang terkait tentang kelangsungan usaha dari perusahaan tersebut," katanya.
Tahun lalu, ujarnya, pihaknya memproses semua pengaduan, dan sebagian besarnya selesai. Bagi sejumlah isu yang tidak selesai akan dibawa ke jalur hukum.
"Tetapi yang jelas, sekali lagi bahwa THR itu wajib, ya. THR itu wajib, regulasinya jelas, Permen nomor 6 tahun 2016, itu clear di situ," ujarnya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



