
Kemnaker Terima Perpanjangan MoU Kerja Sama SSW Dengan Jepang

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerima usulan perpanjangan masa berlaku Memorandum of Cooperation Specified Skilled Worker (MoC SSW) yang akan berakhir pada bulan Juni 2024 dalam pertemuan dengan perwakilan Jepang di Tokyo pada Selasa (23/4).
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan Indonesia menerima usulan itu dalam pertemuan dengan Dirjen Departemen Pengelolaan dan Pendukungan Residensi, Badan Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang, Fukuhara Nobuko di Tokyo, Jepang.
Sekjen Kemnaker Anwar menjelaskan sebelumnya usulan perpanjangan MoC SSW telah diterima Kemnaker pada 31 Oktober 2023 dan 3 April 2024 lalu.
"Pada prinsipny, kami dapat menerima usulan perpanjangan masa berlaku MoC SSW Indonesia – Jepang tanpa adanya amandemen hingga dikeluarkannya kebijakan baru Pemerintah Jepang terkait penerimaan tenaga kerja asing di Jepang. Khususnya dalam sistem Technical Intern Training Program (TITP) dan sistem SSW," kata Anwar.
Baca Juga : 24 PMI Ilegal Malaysia di Amankan Polda Sumut
Kemnaker juga antusias dan menyambut baik informasi terkini dari Kementerian Kehakiman Jepang terkait kebijakan baru penerimaan tenaga kerja asing di Jepang dalam sistem TITP dan SSW.
"Saya sangat mendukung implementasi MoC ini dan menyambut baik perpanjangan atau pembaruan MoC ini," kata Anwar Sanusi.
Dia mengatakan selama lima tahun penerapan program SSW, jumlah peserta masih jauh dari yang ditargetkan. Untuk itu Kemnaker berharap kedua pihak yakni Pemerintah Indonesia dan Jepang melakukan evaluasi bersama terhadap MoC agar implementasi dapat lebih mudah, lancar, dan optimal, pada masa mendatang.
Baca Juga : Imigrasi Catat 3.245 WNI Masuk Lewat Bandara Juanda
Anwar Sanusi juga berharap agar sejumlah besar tenaga kerja Indonesia dapat bekerja ke Jepang baik melalui program SSW maupun program baru yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang.
"Termasuk juga program-program lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Jepang dalam rangka membuka peluang kerja bagi tenaga kerja asing di Jepang, " ujarnya.
Sebelumnya Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi juga bertemu dengan Komisaris Badan Pelayanan Imigrasi Jepang, Kikuchi Hiroshi. Anwar mengusulkan pembukaan empat bidang baru SSW, semula 14 sektor menjadi 18 sektor.
Usulan lainnya yaitu dalam penetapan kuota SSW kategori (1) sebanyak 820.000 pekerja untuk periode 2024-2029. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



