
Kemnaker Terus Berupaya Wujudkan PPID Excellent

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mewujudkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang excellent.
Hal tersebut dilakukan melalui pemenuhan informasi publik yang baik guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ketenagakerjaan.
“Kita sudah ada komitmen untuk menegakkan good governance yang salah satu unsur vitalnya adalah keterbukaan. Dan keterbukaan informasi publik ini lah yang sangat penting sekali untuk mendorong keterlibatan publik tersebut,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, saat membuka Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Anwar Sanusi menambahkan, PPID yang dikelola oleh PPID Pusat maupun yang dikelola UPT Pelaksana harus terus memberikan informasi yang baik agar masyarakat juga mendapatkan pemahaman yang baik terkait informasi ketenagakerjaan yang ada. Sehingga dapat menghindarkan masyarakat dari kesalahpahaman terhadap informasi publik.
Baca Juga : Kemnaker Sediakan 110 Ribu Lowongan Kerja, di Naker Fest 2024
“Agar publik berpartisipasi dengan baik maka kita harus memberikan data dan informasi yang baik pula,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas perkembangan PPID Kemnaker selama ini. Namun Ia memberikan catatan bahwa hakikat pelayanan itu bersifat perspektif-kualitatif. Artinya PPID Kemnaker harus terus belajar untuk terus meningkatkan kualitas layanannya kepada masyarakat.
“Dengan semangat untuk selalu melakukan yang terbaik maka kami berharap forum ini menjadi upaya kita agar PPID Kemnaker menjadi PPID yang excellent,” ujarnya.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, mengatakan, Forum PPID Kemnaker dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pendampingan monitoring dan evaluasi internal PPID UPT Pelaksana.
“Selain itu, forum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pemohon informasi publik; hak dan kewajiban badan publik kaitannya dengan keterbukaan informasi publik; penyelesaian sengketa informasi publik; serta pemahaman dan pendampingan Monev Internal PPID UPT Pelaksana Kemnaker,” ujarnya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



