
Kemnaker Terus Sosialisasikan Jaminan Sosial Pekerja Migran ke Daerah

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi program jaminan sosial bagi pekerja migran di daerah-daerah kantong pekerja migran. Kali ini, Kemnaker melakukan sosialisasi program jamiman sosial tersebut di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, berdasarkan data penempatan per Mei 2024, Kabupaten Malang menempati urutan nomor 8 Kabupaten/Kota dengan jumlah penempatan terbanyak di seluruh Indonesia, yaitu sebesar 4.927 orang.
"Kenapa kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini di sini karena Kabupaten Malang adalah lumbung pekerja migran Indonesia. Oleh sebab itu, wajib hukumnya bagi Saya selaku Menteri Ketenagakerjaan untuk hadir dan menyapa langsung warga Malang," kata Ida Fauziyah pada Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia, di Malang, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga : Menaker: Desmigratif Adalah Ekosistem Pelindungan Pekerja Migran
Ida Fauziyah mengatakan, program jaminan sosial bagi pekerja migran diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023. Permenaker tersebut merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para pekerja migran.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, terdapat 7 (tujuh) manfaat baru dan 9 (sembilan) manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu.
"Saya harap Permenaker ini dapat bermanfaat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khsusunya masyarakat dari Kabupaten Malang," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Ida Fauziyah juga berdialog dengan para peserta yang terdiri dari calon pekerja migran, keluarga pekerja migran, purna pekerja migran, dan stakeholders penempatan pekerja migran.
Dalam dialog tersebut, Ida Fauziyah mengajak peserta untuk mendalami Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 hingga hal-hal terkait tata cara penempatan dan pelindungan pekerja migran. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



