
Kemnaker : Tingkatan Pelindungan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mendukung dalam pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistisk Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), yang berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta.
NLE merupakan salah suatu platform ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.
"Untuk mendukung implementasi NLE di bidang ketenagakerjaan, maka penataan NLE harus diimbangi dengan ketersediaan SDM yang kompeten, peningkatan pelindungan tenaga kerja, dan upaya mitigasi terkait masalah ketenagakerjaan yang akan timbul" kata Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat memberikan 'Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan' di Padang, Sumatera Barat, Rabu (20/3/2024).
Indah menambahkan berawal dari semangat itulah maka terdapat kesepakatan pembenahan regulasi tata kelola TKBM terkait dengan kelembagaan (oleh KemenkopUKM), pelindungan kerja TKBM (oleh Kemnaker), dan tarif jasa layanan TKBM (oleh Kemenhub).
📖 Baca Juga ↗Menaker Terima 2 Penghargaan dari The IconomicsIndah menegaskan penerapan NLE di pelabuhan bertujuan untuk menata agar pelabuhan lebih bagus dan modern, sehingga pelabuhan di Indonesia dapat berdaya saing dengan pelabuhan-pelabuhan yang ada di negara lain.
"Apabila NLE sudah diterapkan, maka harus ada kepastian hubungan kerja, dan TKBM harus terlindungi, baik jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatannya, " ujar Indah.
Indah menambahkan seluruh TKBM harus terhindari dari kecelakaan kerja, dan terhindar dari dampak penyakit-penyakit yang menganggu kesehatan serta harus memiliki keterampilan atau keahlian yang sesuai dengan kebutuhan NLE.
"TKBM harus terus meningkatkan kemampuannya dengan melakukan pelatihan kerja agar bisa terus menyesuaikan diri dengan perkembangan terkini" (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



