VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Kepala BP2MI Ingatkan Bahaya TPPO di Pembekalan PMI

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kepala BP2MI Ingatkan Bahaya TPPO di Pembekalan PMI
Kepala BP2MI Ingatkan Bahaya TPPO di Pembekalan PMI

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) dan memastikan pihaknya terus berupaya dalam pencegahan pada saat pembekalan.

"Di satu sisi negara melakukan penguatan tata kelola penempatan tapi di sisi lain para sindikat dan mafia penempatan ilegal terus bekerja dan ini terus kita perangi," ujar Kepala BP2MI Benny dalam pelepasan dan pembekalan PMI untuk penempatan di Korea Selatan dan Jerman di acara yang diadakan di Jakarta, Senin.

Benny mengatakan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural berpotensi membuat mereka menjadi korban TPPO. Dengan data Bank Dunia pada 2017 memperlihatkan terdapat sekitar 9 juta PMI, padahal data BP2MI di periode yang sama memperlihatkan hanya 3,6 juta orang yang terdaftar resmi dalam sistem.

Baca Juga : 6 WNA Tiongkok Digerebek Polisi Batam

Rentannya posisi PMI lewat penempatan tidak sesuai dengan prosedur juga terlihat dari sebanyak 107.642 kasus PMI terkendala yang ditangani oleh PMI dalam periode 2020 sampai dengan 16 Mei 2024. Selain itu 3.586 PMI sakit dan 2.456 jenazah PMI juga ditangani oleh BP2MI dalam periode itu.

Dari kasus-kasus tersebut, kata Benny, sebagian besar ditempatkan tidak sesuai dengan prosedur dan 80 persen korban adalah perempuan.

Dia mengatakan Indonesia sudah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengatasi isu TPPO termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk itu, dia mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga legislatif dan berbagai pemangku kepentingan lain untuk mencegah penempatan non-prosedural yang berpotensi menjadi TPPO. "Negara tidak boleh kalah," ujar Benny Rhamdani. (*)

Ringkasan AI

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) dan memastikan pihaknya terus berupaya dalam pencegahan pada saat pembekalan. "Di satu sisi negara melakukan penguatan tata kelola penempatan tapi di sisi lain para sindikat dan mafia penempatan ilegal terus bekerja dan ini terus kita perangi," ujar Kepala BP2MI Benny dalam pelepasan dan pembekalan PMI untuk penempatan di Korea Selatan dan Jerman di acara yang diadakan di Jakarta, Senin.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.