VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Kepala BP2MI Sidak Gudang Penampungan Barang

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kepala BP2MI Sidak Gudang Penampungan Barang
Kepala BP2MI Sidak Gudang Penampungan Barang

VOICEIndonesia.co, Semarang - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait barang kiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024).

Benny bahkan kaget, saat sidak ke empat titik gudang penampungan barang di Semarang, dimana puluhan ribu dus barang milik PMI masih tertahan, terutama barang makanan yang telah kadaluwarsa dan pakaian yang telah rusak kualitasnya.

Benny menuturkan, situasi penumpukan barang milik Pekerja Migran ini tidak jauh berbeda dibanding saat kunjungannya ke gudang penampungan pada awal April lalu.

“Pasca Revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No. 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor, tidak ada pergerakan signifikan keluarnya barang-barang Pekerja MIgran dari gudang-gudang Penampungan. Dari hasil hasil sidak ditemukan sebanyak 34.219 dus Barang Kiriman Milik Pekerja Migran Indonesia tertahan di empat Gudang Penampungan barang di Semarang. Ke empat gudang tersebut yakni: Gudang PT. Trans Buana Logistik, dengan jumlah barang tertahan 4.620 dus; PT. Trans Marine dengan 5.671 dus, PT. MAJ Logistic dengan 15.757 dus, dan PT. Della Arka Mandiri dengan 8.231 dus barang tertahan," kata Benny.

Baca Juga: Jokowi Minta Optimalkan Pemanfaatan Energi Hijau di IKN

Benny meyakini, barang yang tersisa di gudang-gudang ini adalah milik para Pekerja Migran Indonesia.

Ia pun mengeluarkan pernyataan keras, bahwa Pekerja Migran tidak memiliki kewajiban untuk menjadi korban dan menanggung penderitaan atas kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan oleh negara dalam menetapkan kebijakan.

“Kami mendorong pemerintah harus secara berani mengambil keputusaan yang bersifat diskresi untuk memutus sengkarut mata rantai pengeluaran barang milik Pekerja Migran Indonesia dari gudang-gudang penampungan- penampungan dengan tanpa membedakan Pekerja Migran yang berangkat secara resmi maupun Pekerja Migran Unprosedural. Sesungguhnya di atas kebijakan, ada keberpihakan. Ayolah kita berpihak kepada rakyat kita termasuk para Pekerja Migran Indonesia," tegasnya.

Menurut Benny, jika kebijakan yang berlandaskan kearifan dan hati nurani tidak segera diambil, maka situasi ini akan dicatat sebagai sejarah buruk negara dalam memberikan pelayanan terhadap pekerja migran Indonesia.

“Kalau kita membaca rilis Bank Indonesia, sumbangan remitansi para Pekerja Migran di tahun 2023 sebesar 220 Triliun Rupiah pada negara ini, menempati sumbangan devisa terbesar kedua setelah sektor migas, itu diberikan tidak hanya oleh Pekerja Migran yang resmi, tetapi juga yang unprosedural, harusnya tidak ada dikotomisasi kebijakan untuk mengeluarkan barang sepanjang barang tersebut tidak berada di jalur merah," ungkapnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BP2MI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.