VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Ketua MPR Minta Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Ketua MPR Minta Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO
Ketua MPR Minta Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta kepada pemerintah untuk serius memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Indonesia.

"Kami meminta komitmen pemerintah, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk secara serius dalam menangani kasus-kasus TPPO yang masih marak terjadi di Indonesia," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan langkah yang perlu dilakukan pemerintah adalah fokus pada upaya pencegahan dan penanganan sehingga kasus TPPO pada masa mendatang dapat lebih diminimalkan.

Baca Juga : Modus Berlibur ke Malaysia,9 CPMI Nyaris Menjadi Korban TPPO ke Serbia

Hal itu disampaikan Bamsoet menanggapi pengungkapan kasus TPPO oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dengan menggagalkan pengiriman 10 orang calon pekerja migran Indonesia ke Serbia.

Bamsoet juga meminta pemerintah untuk membenahi secara serius prosedur keberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, mencegah dan menutup celah keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya TPPO.

Baca Juga : 101 PMI Bermasalah Kembali Dideportasi dari Malaysia

Bamsoet juga meminta pemerintah untuk terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, utamanya yang akan bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran. Sosialisasi itu tentang prosedur pemberangkatan pekerja migran secara legal dan agen-agen resmi yang terdaftar.

"Sosialisasi juga untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jalan pintas ataupun upah yang besar," ujarnya.

Bamsoet juga mendorong Polri untuk menjerat terduga pelaku yang telah berhasil ditangkap di Bandara Soetta sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"MPR meminta agar kasus TPPO ini terus didalami, dengan menginvestigasi pelaku sehingga dapat diusut sampai ke jaringan terdalam," katanya menegaskan. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Berantas TPPO#BP2MI#ketua MPR#MPR#pekerja migran indonesia#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.