
Kisah Fredi Seprizal, Mantan Awak Kapal Perikanan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Berniat mengubah nasih, Fredi Seprizal justru menjadi korban saat menjadi awak kapal perikanan (AKP).
Menurut Fredi Seprizal yang sempat menjadi AKP, eskploitasi sudah terjadi sejak lama hingga saat ini.
“Eksploitasi di atas kapal. Kondisi ini terjadi 1998, 2001, 2018, 2019 saya juga mengalami hal sama pada 2003-2004,” kata Fredi saat konferensi pers laporan terbaru Greenpeace Indonesia dan SBMI, Netting Profits, Risking Lives: The Unresolved Human and Environmental Exploitation at Sea, di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Temui 21 PMI Nonprosedural di Batam, Menteri Karding Minta Perkuat Pencegahan
Fredi mengungkapkan bahwa bekerja sebagai AKP sangat berisiko tinggi. Terlebih tidak adanya perlindungan keamanan saat bekerja.
“Banyak pekerja yang tidak mendapatkan pelindungan keamanan makanya pekerja rentan,” pungkasnya.
Berdasarkan pengalamannya Fredi menjelaskan bahwa AKP tidak memiliki waktu istirahat yang cukup dan bekerja selama 16 hingga 20 jam.
“Kapan bisa istirahat dan bekerja tergantung nahkoda di atas kapal,” ujar Fredi.
Baca Juga: Sambut Nataru, Imigrasi Surabaya Siagakan Ratusan Petugas di Bandara Juanda
Kini menjadi bagian pejuang di Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Fredi juga prihatin jika ada AKP yang meninggal dan dibuang ke laut.
Harapannya pada industi laut agar dapat diperbaiki tata kelola pelindungan dan penempatan awak kapal.
“Harapan tentunya keadaannya lebih baik karena beratnya kita tidak memberhentikan, kita memperbaiki, memperbaiki dari hulu, karena kebanyakan pekerja ini dari desa jangan sampai ditipu dan perusahaan yang menyalurkan pekerja migran. Dalih mereka sangat pintar. Mereka mendapatkan keuntungan tapi mereka tidak bertanggung jawab,” pungkas Fredi Seprizal.
Dalam laporan yang dikeluarkan oleh Greenpeace Indonesia dan SBMI menyebutkan bahwa AKP migran Indonesia melaporkan beragam praktik kerja paksa menurut indikator kerja paksa Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), diantaranya penipuan 100 persen, penahanan dokumen identitas pribadi 100 persen, penyalahgunaan kerentanan 92 persen dan jeratan utang 92 persen.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



