
KJRI Kuching fasilitasi pemulangan 59 WNI ke Tanah Air

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memfasilitasi pemulangan 59 warga negara Indonesia (WNI) karena melakukan pelanggaran keimigrasian Malaysia melalui Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keamanan (ICQS) Tebedu di Sarawak ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Konsul Jenderal RI Kuching Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan penanganan pemulangan atau repatriasi dua WNI bermasalah dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching, yakni seorang ibu dan anak laki-lakinya.
Pada saat yang sama, dia mengatakan bahwa KJRI juga memfasilitasi pemulangan atau deportasi 57 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui ICQS Tebedu ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat.
Baca Juga : Cegah TPPO, Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor CPMI
Dari 57 PMI yang dideportasi, kata Sigit, sebanyak 50 laki-laki dan tujuh lainnya perempuan. Semua WNI atau PMI bermasalah itu, menurut dia, dideportasi karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu berada di negara tersebut melebihi masa izin tinggal.
Mereka, lanjut Sigit, dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah menjalani masa hukuman penjara di sana.
Sejak Januari sampai dengan 28 November 2024, KJRI Kuching mencatat 4.336 orang WNI atau PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak. Dan 130 orang WNI atau PMI bermasalah itu, dipulangkan melalui program repatriasi oleh KJRI Kuching.
Berdasarkan data dari KJRI Kuching, telah terjadi peningkatan jumlah WNI yang dideportasi dari wilayah kerjanya di Sarawak.
Pada tahun 2019 total WNI yang dideportasi dari sana sebanyak 2.710 orang, pada tahun 2020 naik menjadi 4.367 orang, pada tahun 2021 sebanyak 3.398 orang, pada tahun 2022 sebanyak 3.397 orang, dan pada tahun 2023 sebanyak 3.986 orang. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



