VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

KJRI Kuching fasilitasi pemulangan 59 WNI ke Tanah Air

Redaksi - VOICEIndonesia.co
KJRI Kuching fasilitasi pemulangan 59 WNI ke Tanah Air
KJRI Kuching fasilitasi pemulangan 59 WNI ke Tanah Air

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memfasilitasi pemulangan 59 warga negara Indonesia (WNI) karena melakukan pelanggaran keimigrasian Malaysia melalui Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keamanan (ICQS) Tebedu di Sarawak ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Konsul Jenderal RI Kuching Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan penanganan pemulangan atau repatriasi dua WNI bermasalah dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching, yakni seorang ibu dan anak laki-lakinya.

Pada saat yang sama, dia mengatakan bahwa KJRI juga memfasilitasi pemulangan atau deportasi 57 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui ICQS Tebedu ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat.

Baca Juga : Cegah TPPO, Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor CPMI

Dari 57 PMI yang dideportasi, kata Sigit, sebanyak 50 laki-laki dan tujuh lainnya perempuan. Semua WNI atau PMI bermasalah itu, menurut dia, dideportasi karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu berada di negara tersebut melebihi masa izin tinggal.

Mereka, lanjut Sigit, dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah menjalani masa hukuman penjara di sana.

Sejak Januari sampai dengan 28 November 2024, KJRI Kuching mencatat 4.336 orang WNI atau PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak. Dan 130 orang WNI atau PMI bermasalah itu, dipulangkan melalui program repatriasi oleh KJRI Kuching.

Berdasarkan data dari KJRI Kuching, telah terjadi peningkatan jumlah WNI yang dideportasi dari wilayah kerjanya di Sarawak.

Pada tahun 2019 total WNI yang dideportasi dari sana sebanyak 2.710 orang, pada tahun 2020 naik menjadi 4.367 orang, pada tahun 2021 sebanyak 3.398 orang, pada tahun 2022 sebanyak 3.397 orang, dan pada tahun 2023 sebanyak 3.986 orang. *

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KJRI Kuching#malaysia#Pemulangan WNI#WNI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.