
KKP-Kemlu Pulangkan 19 ABK dari Kapal Ilegal Rusia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri mengawal pemulangan 19 anak buah kapal (ABK) Run Zeng 05 perikanan dari Port Moresby, Papua Nugini ke Tanah Air.
"Belasan awak kapal Run Zeng 05 ini merupakan pekerja di kapal ilegal berbendera Rusia," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Setelah diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Port Moresby di Jayapura, mereka diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat, dan selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya, yaitu Kepulauan Riau (1 orang), Jawa Barat (15 orang), Jawa Timur (1 orang), dan Nusa Tenggara Timur (2 orang).
Dilansir dari ANTARA, Latif menyampaikan bahwa sejak dari Jayapura sampai ke Jakarta, para awak kapal didampingi tim dari Ditjen Perikanan Tangkap. Kedatangan mereka juga disambut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnillah.
Dia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu pemulangan ABK dari Papua Nugini ke Indonesia, khususnya Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, KBRI Port Moresby, dan Konsulat RI Vanimo.
“Kami berterima kasih kepada International Organization for Migration (IOM) Indonesia atas komitmennya mendukung KKP dalam penanganan awak kapal perikanan WNI eks Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 ini," ujar Latif.
"IOM juga intens terlibat dalam pemulangan sampai dengan pemberdayaan para awak ini setelah tidak bekerja sebagai awak kapal perikanan,” tambah Latif.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah mengungkapkan bahwa KM Run Zeng 05 menjadi target operasi aparat penegak hukum Indonesia karena melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, tepatnya Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.
Meski sempat kabur ke wilayah Daru, yang berada di selatan Papua Nugini, KM Run Zeng 05 akhirnya berhasil ditangkap oleh otoritas setempat pada bulan Juni 2024.
Baca Juga: Kemnaker Dorong Green Innovation dan Produktivitas Menuju Generasi Emas
Pemulangan 19 awak kapal perikanan eks Run Zeng 05 ini sudah lama ditunggu, namun karena harus mengikuti proses hukum terhadap operator kapal ilegal tersebut oleh otoritas di Papua Nugini yaitu sejak penangkapan kapal tersebut pada bulan Juni 2024, maka baru dapat dipulangkan saat ini.
“Kami bersyukur mereka dalam kondisi sehat. Ini sekaligus bisa menjadi pengalaman berharga agar teman-teman ABK lebih berhati-hati, jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu bekerja di kapal perikanan karena banyak calo/agen ilegal yang menjerumuskan untuk bekerja di kapal ilegal,” kata Idnillah.
Sebelumnya, aparat penegak hukum Indonesia lebih dulu menangkap kapal ilegal yang dioperasikan oleh operator yang sama, yaitu Run Zeng 03 di wilayah Maluku pada pertengahan Mei 2024.
Terhadap Run Zeng 03, telah dilakukan penegakan hukum yaitu tindak pidana perikanan (illegal fishing) dan pelakunya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Kapal tersebut diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena mempekerjakan ABK WNI yang melanggar prosedur, saat ini sedang berproses di Bareskrim Polri.
Di sisi lain Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan menyasar pelaku illegal fishing dan perdagangan orang di kapal perikanan.
Trenggono sebelumnya telah bertemu dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding untuk meningkatkan keahlian ABK yang akan bekerja di kapal perikanan luar negeri agar terhindar dari praktik ilegal perdagangan orang.*
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



