
Komisi IX Setuju Cabut Moratorium Tapi Arab Saudi Harus Ikuti Aturan Main

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia bersiap mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi setelah Komisi IX DPR memberikan dukungan dengan sejumlah catatan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pembukaan kembali penempatan PMI harus disertai jaminan pelindungan maksimal bagi tenaga kerja Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX hari ini, Karding menyampaikan, ada syarat penting yang harus dipenuhi Arab Saudi seperti perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, serta hak-hak PMI yang terintegrasi dengan hukum Arab Saudi dan standar internasional.
Baca Juga: CPMI Ilegal di Tiga Negara ASEAN Naik 27 Kali Lipat
"Saya bersyukur teman-teman Komisi IX mengapresiasi dan memberi dukungan serta beberapa catatan untuk tema yang kami sampaikan. Soal moratorium Arab Saudi dan kesimpulan-kesimpulannya juga dapat diteruskan, karena itu kan kita melanjutkan SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal)," kata Karding saat ditemui usai rapat di DPR, Senin (28/4/2025).
Karding menekankan bahwa pencabutan moratorium akan dibarengi dengan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), sebuah platform digital yang terintegrasi dengan sistem ketenagakerjaan Indonesia dan Arab Saudi. Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi, mengurangi praktik ilegal, dan melindungi hak-hak PMI.
"Kami tidak akan pernah membuka kalau tidak ada jaminan pelindungan itu. Kami juga telah membentuk tim reaksi cepat dan cyber patroli untuk menindak calo dan perusahaan yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal," tegas Karding.
Baca Juga: Kenaikan Harga Kedelai Impor Memukul Pengrajin Tahu dan Tempe di Jember
Kolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri, organisasi internasional, serta komunitas masyarakat Indonesia di luar negeri juga akan diperkuat untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif.
Harapan besar dari pencabutan moratorium ini adalah perbaikan tata kelola penempatan PMI sekaligus pengurangan drastis pekerja migran ilegal. Karding menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik nonprosedural.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



