
Komnas Perempuan: Perlu kebijakan kuat cegah TPPO di ranah online

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Veryanto Sitohang mengatakan pentingnya kebijakan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di ranah daring atau online.
“Di era digitalisasi, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam isu pekerja rumah tangga, berbagai platform aplikasi telah digunakan, di sana ada unsur kekerasan bahkan berdampak pada TPPO,” ujar Veryanto dalam konferensi pers terkait di Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan Komnas Perempuan melalui lembaga rekomendasinya telah meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat mekanisme pencegahan dan penanganan di ruang daring.
Baca Juga : Cegah TPPO, Kemenko PMK Buka Peluang Kewirausahaan
“Dalam proses penanganan, lembaga layanan Komnas Perempuan telah memiliki platform-platform daring, agar platform daring tidak meningkatkan eskalasi kekerasan, dan membuat kerentanan pada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja,” katanya.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan pada era digital tindak TPPO di ranah daring rentan menyerang korban perempuan dan anak.
“Di era digital yang semakin masif, potensi kelompok rentan menjadi korban TPPO baik dalam konteks eksploitasi seksual maupun scamming, utamanya di luar negeri itu, makin masif. Dalam tiga tahun terakhir angkanya lebih dari 3.000 WNI yang menjadi korban online scamming, termasuk eksploitasi seksual TPPO,” ujar Anis.
Menurutnya, penanganan TPPO tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga menekankan pada kerja-kerja kolaboratif antar-lembaga.
“Perlu kerja-kerja kolaboratif antar-kementerian dan lembaga untuk melakukan upaya-upaya cepat untuk memblokir situs-situs yang berpeluang menjadi ladang bagaimana sindikat perdagangan orang ini bekerja. Selama ini Komnas HAM sering mengkomunikasikan itu dengan Kemenkominfo,” tuturnya.
Ia menyampaikan rekomendasi Komnas HAM terkait penanganan TPPO yakni pentingnya pemerintah dan DPR merevisi UU TPPO yang sudah berusia 16 tahun.
“UU TPPO sudah kedaluwarsa untuk digunakan sebagai jaminan pelindungan warga negara kita, utamanya kelompok rentan terhadap ancaman TPPO yang berbasis pada siber,” ujarnya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



