VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Komnas: PMI Perempuan Korban Kekerasan Tidak Semuanya Laporkan Kasus

Afifah - VOICEIndonesia.co
Komnas: PMI Perempuan Korban Kekerasan Tidak Semuanya Laporkan Kasus
Komnas: PMI Perempuan Korban Kekerasan Tidak Semuanya Laporkan Kasus

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan yang menjadi korban kekerasan tidak semuanya melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami ke kepolisian.

"Terdapat lima rintangan fundamental yang membatasi, mengurangi, dan menghapuskan hak pekerja migran perempuan atas keadilan dan pemulihan," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam dialog bertajuk "Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) untuk Memastikan Akses Keadilan Perempuan Pekerja Migran Korban Kekerasan Berbasis Gender", di Jakarta, Kamis (06/06/2024).

Hambatan pertama, karena tempat kejadian kekerasan yang bersifat lintas daerah atau negara yang sangat menyulitkan pembuktian.

Kedua, adanya kriminalisasi, penyiksaan, intimidasi, dan ancaman kekerasan oleh aparat kepada korban.

Baca Juga: MyRepublic Buka 9 Area Baru, Batam Jadi Gateaway

Ketiga adalah perspektif dan perilaku aparat yang diskriminatif kepada korban.

"Keempat, minimnya akses pemulihan selama korban menjalani proses peradilan pidana, dan yang kelima adalah keengganan korban melaporkan kasusnya secara pidana," kata Mariana Amiruddin.

Sejak 2019 hingga 2023, jumlah PMI hampir mencapai satu juta orang, dengan 62 persennya adalah pekerja migran perempuan.

Selama kurun waktu tersebut, Komnas Perempuan mencatat ada 1.683 pekerja migran perempuan yang mengalami kekerasan. Namun demikian, tidak semua korban tersebut melaporkan kasusnya.

Mariana Amiruddin menambahkan pekerja migran perempuan sangat rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, baik kekerasan fisik, seksual, juga secara ekonomi.

"Kekerasan tersebut mereka alami di semua tahapan, yaitu ketika sebelum bekerja, selama bekerja, dan juga setelah bekerja," katanya

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#komnas perempuan#pekerja migran indonesia
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.