VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – "Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital," ujar Yassierli.
Ia menegaskan konvensi tersebut akan menjadi referensi penting dalam memperkuat regulasi nasional agar perlindungan bagi pekerja ojol, kurir, dan pekerja platform digital lainnya bisa ditingkatkan tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.
Bersamaan dengan itu, pemerintah dan DPR tengah merampungkan sejumlah regulasi ketenagakerjaan strategis. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Yassierli mengajak serikat pekerja aktif terlibat memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
"Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret untuk sama-sama membangun negeri ini," kata Menaker.



























