VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Korban Penyekapan di Percetakan Jakpus Ditawari Kerja di Kantor Said Iqbal

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi menampilkan perlengkapan kerja, dokumen penggajian, dan simbol perlindungan pekerja di lingkungan perkantoran sebagai representasi dugaan pelanggaran hak tenaga kerja
Ilustrasi dugaan pelanggaran hak pekerja di lingkungan kerja.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tegar Saputra, salah satu dari tiga korban dugaan penyekapan di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat, mengaku masih didera trauma. Selama sekitar dua tahun bekerja ia hanya digaji Rp500 ribu per bulan tanpa BPJS Ketenagakerjaan, dan setiap kali sakit harus menanggung biaya pengobatan sendiri.

Kasus ini bermula ketika Tegar dituduh mengambil limbah pelat cetak yang nilainya hanya sekitar Rp200 ribu. Perusahaan kemudian meminta ganti rugi Rp50 juta kepada masing-masing dari tiga korban, yakni Tegar Saputra, Adit Saputra, dan Rafly Jaelani, disertai ancaman kekerasan jika tidak dipenuhi.

"Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp50 juta maka tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama," ungkap Tegar dilansir Kamis (2/7/2026).

Tegar mengakui memang mengambil limbah itu karena desakan kebutuhan, namun membantah tuduhan bahwa ia melakukannya berulang kali.

"Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit," ucapnya.

Setelah kejadian, para korban mengalami kekerasan lalu dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga sekitar.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal yang mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo menjenguk Tegar di kediamannya di Kebon Jeruk dan menawarkan pekerjaan baru dengan gaji jauh lebih layak.

"Kerja digaji cuma Rp500 ribu itu kelewatan. Nanti ikut saya saja bekerja di kantor saya. Saya gaji sesuai upah minimum," ujar Said, merujuk UMP Jakarta sekitar Rp5,8 juta per bulan.

Said memastikan seluruh biaya pengobatan termasuk pendampingan psikiater ditanggung negara, dan telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri agar proses hukum berjalan serius tanpa intimidasi terhadap korban maupun tim kuasa hukum dari LBH Kalimantan Barat.

"Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami," kata Said.

Ia juga menegaskan tindakan merantai dan menyekap pekerja merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan, dan meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.