
Korban Penyekapan di Percetakan Jakpus Ditawari Kerja di Kantor Said Iqbal

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tegar Saputra, salah satu dari tiga korban dugaan penyekapan di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat, mengaku masih didera trauma. Selama sekitar dua tahun bekerja ia hanya digaji Rp500 ribu per bulan tanpa BPJS Ketenagakerjaan, dan setiap kali sakit harus menanggung biaya pengobatan sendiri.
Kasus ini bermula ketika Tegar dituduh mengambil limbah pelat cetak yang nilainya hanya sekitar Rp200 ribu. Perusahaan kemudian meminta ganti rugi Rp50 juta kepada masing-masing dari tiga korban, yakni Tegar Saputra, Adit Saputra, dan Rafly Jaelani, disertai ancaman kekerasan jika tidak dipenuhi.
"Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp50 juta maka tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama," ungkap Tegar dilansir Kamis (2/7/2026).
Tegar mengakui memang mengambil limbah itu karena desakan kebutuhan, namun membantah tuduhan bahwa ia melakukannya berulang kali.
"Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit," ucapnya.
Setelah kejadian, para korban mengalami kekerasan lalu dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga sekitar.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal yang mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo menjenguk Tegar di kediamannya di Kebon Jeruk dan menawarkan pekerjaan baru dengan gaji jauh lebih layak.
"Kerja digaji cuma Rp500 ribu itu kelewatan. Nanti ikut saya saja bekerja di kantor saya. Saya gaji sesuai upah minimum," ujar Said, merujuk UMP Jakarta sekitar Rp5,8 juta per bulan.
Said memastikan seluruh biaya pengobatan termasuk pendampingan psikiater ditanggung negara, dan telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri agar proses hukum berjalan serius tanpa intimidasi terhadap korban maupun tim kuasa hukum dari LBH Kalimantan Barat.
"Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami," kata Said.
Ia juga menegaskan tindakan merantai dan menyekap pekerja merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan, dan meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



