
KP2MI Bahas Prospek Penempatan PMI dengan Dubes RI untuk PEA

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Duta Besar (Dubes) RI untuk Persatuan Emirat Arab (PEA) H. E. Ambassador Husin Bagis lakukan kunjungan ke kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada Senin (25/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding dan Dubes RI untuk PEA, Husin Bagis mendiskusikan peluang kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di negara PEA.
Dubes Husin mengatakan, PEA merupakan salah satu negara yang teraman di dunia bagi tenaga kerja asing. Hubungan antara Indonesia-PEA pun terjalin dengan sangat baik.
“Jadi ini merupakan peluang kerja yang baik bagi Pekerja Migran Indonesia,” jelas Husin dikutip dari laman BP2MI.
Baca Juga: Dipanggil Polisi Kasus Dugaan Tipu Gelap, Dirut PT PAL Mangkir?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Karding menyampaikan, terkait isu kerja sama dengan PEA, ada beberapa isu yang perlu dibahas, misalnya terkait konversi visa dan standar gaji.
“Kebijakan negara PEA terkait konversi visa, bahwa warga negara asing bisa melakukan konversi visa di negara tersebut, tidak sejalan dengan mandat UU terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu terkait gaji, perlu juga diatur mengenai standar gaji bagi Pekerja Migran Indonesia,” ujar Menteri Karding.
Selain itu, lanjut Menteri Karding, beberapa kendala lainnya terkait penempatan PEA juga perlu dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI untuk PEA, Atase Ketenagakerjaan, dan instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Menteri Imipas dan Jaksa Agung bahas rupbasan hingga Marry Jane
“Saat ini, kami juga lebih mendorong penempatan Pekerja Migran Indonesia formal yang memiliki skill dan menekan pengiriman Pekerja Migran Indonesia informal. Intinya untuk memanusiakan manusia dan menghindari rawannya eksploitasi,” tambah Menteri Karding.
Menteri Karding berharap, kerja sama ini akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) sehingga penempatan Pekerja Migran Indonesia ke PEA dapat segera dilaksanakan.
“Semoga kita bisa menindaklanjuti berbagai potensi dan peluang kerja ini, yang dituangkan dalam MoU. Pada prinsipnya, peluang kerja ke luar negeri harus berbasis pelindungan dan jangan sampai bertentangan dengan UU,” tutup Menteri Karding.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



