VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

KP2MI Bakal Bantu 8 CPMI Non Prosedural Berangkat Secara Legal

Afifah - VOICEIndonesia.co
KP2MI Bakal Bantu 8 CPMI Non Prosedural Berangkat Secara Legal
KP2MI Bakal Bantu 8 CPMI Non Prosedural Berangkat Secara Legal

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bekerja sama dengan Polri berhasil selamatkan delapan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara Non Prosedural (NP).

Delapan CPMI berasal dari berbagai daerah yaitu karawang, Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Delapan CPMI tersebut tidak mengetahui bahwa porses penyaluran ke Abu Dhabi atau Uni Emirat Arab tersebut merupakan ilegal. CPMI yang akan berangkat juga diiming-imingi akan diberikan sejumlah uang sebelum berangkat.

“Dua-tiga hari kemarin saya mau diterbangin tapi uang fit nya belum cair. Nanti ibu terbang dulu, uangnya nanti dibayar disana katanya, tapi saya tetap enggak mau, itu aja mereka melalui telpon suara doang kita ga kenal gitu,” jelas salah satu CPMI, Kamis, (26/12/2024).

Baca Juga: Dua Calo Penyalur CPMI Non Prosedural Ditangkap

CPMI lain juga mengira proses pemberangkatan dilakukan secara resmi.

“Nyampai disini kita baru tau kalau kita ini diurus diproses secara ilegal, iya memang lebih mudah saya kira prosesnya sekarang itu kan jarak saya ke Arab itu sudah agak lama ya. Saya kira resmi,” jelas CPMI.

Menteri Karding menjelaskan bahwa terduga calo menjanjikan akan mendapatkan pekerjaan dan bisa mulai bekerja.

“Namun, siapa sangka, di balik janji manis itu, jalur yang mereka tempuh ternyata unprosedural. Jalur yang penuh risiko dan tanpa pelindungan,” jelas Menteri Karding.

Baca Juga: Kemnaker hadirkan program servic kendaraan gratis di Bandung

Menurut Menteri Karding sangat penting edukasi hingga ke pelosok desa tentang jalur procedural yang aman dan memberikan pelindungan penuh.

“Kami akan terus bergerak, mensosialisasikan di kantong-kantong PMI, sehingga tidak ada lagi yang tertipu dan terjebak jalur unprosedural,” jelas Menteri Karding.

Selain membantu proses pemulangan CPMI ke kampung halamannya masing-masing. Menteri Karding juga akan membantu proses bekerja ke luar negeri secara procedural.

“Nanti kita bantu, kementerian akan bantu untuk menyalurkan lewat proses yang procedural,” jelas Menteri Karding.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#cpmi nonprosedural#KP2MI#menteri karding#pekerja migran indonesia
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.