
KP2MI Bakal Bantu 8 CPMI Non Prosedural Berangkat Secara Legal

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bekerja sama dengan Polri berhasil selamatkan delapan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara Non Prosedural (NP).
Delapan CPMI berasal dari berbagai daerah yaitu karawang, Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Delapan CPMI tersebut tidak mengetahui bahwa porses penyaluran ke Abu Dhabi atau Uni Emirat Arab tersebut merupakan ilegal. CPMI yang akan berangkat juga diiming-imingi akan diberikan sejumlah uang sebelum berangkat.
“Dua-tiga hari kemarin saya mau diterbangin tapi uang fit nya belum cair. Nanti ibu terbang dulu, uangnya nanti dibayar disana katanya, tapi saya tetap enggak mau, itu aja mereka melalui telpon suara doang kita ga kenal gitu,” jelas salah satu CPMI, Kamis, (26/12/2024).
Baca Juga: Dua Calo Penyalur CPMI Non Prosedural Ditangkap
CPMI lain juga mengira proses pemberangkatan dilakukan secara resmi.
“Nyampai disini kita baru tau kalau kita ini diurus diproses secara ilegal, iya memang lebih mudah saya kira prosesnya sekarang itu kan jarak saya ke Arab itu sudah agak lama ya. Saya kira resmi,” jelas CPMI.
Menteri Karding menjelaskan bahwa terduga calo menjanjikan akan mendapatkan pekerjaan dan bisa mulai bekerja.
“Namun, siapa sangka, di balik janji manis itu, jalur yang mereka tempuh ternyata unprosedural. Jalur yang penuh risiko dan tanpa pelindungan,” jelas Menteri Karding.
Baca Juga: Kemnaker hadirkan program servic kendaraan gratis di Bandung
Menurut Menteri Karding sangat penting edukasi hingga ke pelosok desa tentang jalur procedural yang aman dan memberikan pelindungan penuh.
“Kami akan terus bergerak, mensosialisasikan di kantong-kantong PMI, sehingga tidak ada lagi yang tertipu dan terjebak jalur unprosedural,” jelas Menteri Karding.
Selain membantu proses pemulangan CPMI ke kampung halamannya masing-masing. Menteri Karding juga akan membantu proses bekerja ke luar negeri secara procedural.
“Nanti kita bantu, kementerian akan bantu untuk menyalurkan lewat proses yang procedural,” jelas Menteri Karding.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



