
KP2MI dan LPSK Kolaborasi untuk Perkuat PMI
VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat berkolaborasi untuk memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya dalam konteks penempatan ilegal.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, saat ini kementerian akan gencar melakukan upaya pencegahan penempatan non prosedural sekaligus menangani deportasi dan pemulangan.
“Kita harus berani mengungkap apa adanya dan mungkin butuh kerja sama intensif dengan LPSK," ucap Menteri Karding dalam pertemuan dengan pimpinan LPSK di Ruang Rapat Adelina Sau, Kantor Kementerian P2MI, Jakarta pada Kamis (23/1/2024).
Penempatan non prosedural, lanjut Menteri Karding, menjadi pusaran masalah yang kerapkali menimpa Pekerja Migran Indonesia. “Banyak ketidakadilan dan perlakuan eksploitatif terjadi karena ini. 90 persen yang bermasalah adalah mereka yang berangkat secara unprosedural," katanya.
Baca Juga : KKP dan KP2MI sinergi melindungi awak kapal perikanan RI dari eksploitasi
Menteri Karding menambahkan Pekerja Migran Indonesia menjadi perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto. Apalagi target penempatan pekerja migran dari kementerian ini sebanyak 425 ribu.
“Pada rapat kemarin, beliau masih bicara soal itu, selama ini devisa dari PMI besar, tapi tidak mendapatkan pelayanan pelindungan yang maksimum”, katanya.
"PMI jangan seolah digunakan sebagai pengepul devisa. Dalam kontek penegakan hukum untuk pelindungan kami membutuhkan kolaborasi dengan kepolisian dan pihak lain. Kami butuh support juga dari LPSK," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK, Brigjen. Pol (Purn) Dr. Achmadi, menjelaskan terdapat irisan yang kuat antara KP2MI dan LPSK. “Yang terpenting adalah mencari akar masalah, siapa mastermind-nya. Dari sisi kasus yang ditangani, kita baru menyentuh pelaku lapangan. Belum pada pelaku yang besar”, ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menerangkan dari 10.217 laporan yang diterima LPSK, 594 di antaranya berasal dari korban TPPO.
“Korban bisa kita lakukan penanganan untuk memenuhi hak-haknyanya termasuk restitusi. Ini bisa jadi alat untuk memberikan efek jera para pelaku”, ujar Wawan.
Selain perlindungan psikologis dan hukum, ia melanjutkan, ada pelindungan psikososial yang sangat penting karena berkaitan dengan keberlangsungan hidupnya, termasuk keluarga korban.
“Kalau di kami rehabilitasi dan reintegrasi. Silahkan nanti kita hubungkan termasuk usulan untuk memanfaatkan kantor-kantor di daerah. Tim kita juga harus dilatih untuk menangani saksi dan korban” ujar Menteri Karding.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



