VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

KP2MI Fasilitasi Kepulangan 3 Jenazah PMI ABK dari Korsel

Afifah - VOICEIndonesia.co
KP2MI Fasilitasi Kepulangan 3 Jenazah PMI ABK dari Korsel
KP2MI Fasilitasi Kepulangan 3 Jenazah PMI ABK dari Korsel

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memfasilitasi jenazah tiga pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan kembali ke tanah air, Rabu (23/4/2025).

Ketiga korban meninggal dunia bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), masing-masing bernama Musthakfirin warga Wonosobo, Jawa Tengah, serta Moch Hasim Bisri dan Darji warga Brebes, Jawa Tengah.

"Atas nama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, saya menyampaikan duka cita yang mendalam," kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding saat mengantar tiga jenazah kembali ke keluarganya masing-masing di Human Remains Transit Lounge Cargo Jenazah, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Langkah Mudah Kerja ke Luar Negeri Secara Resmi

Menteri Karding menegaskan, ketiganya meninggal dunia bukan karena eksploitasi, kekerasan atau korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, mengalami kecelakaan kerja di laut dengan jarak waktu yang berdekatan.

Pekerja migran Musthtakfirin meninggal dunia jatuh dari kapal dan tenggelam saat sedang melaut. Jenazahnya ditemukan polisi penjaga pantai di perairan Hongdo pada 15 April 2025.

Kemudian Moch Hasim Bisri meninggal karena sakit pada 14 April 2025. Sementara Darji mengalami kecelakaan kerja di laut akibat kapalnya karam. Ia meninggal pada 14 April 2025.

Baca Juga: Nasib Pilu Wanita Karawang Korban TPPO di Libya

Menteri Karding mengatakan, dari ketiga pekerja migran Indonesia yang meninggal karena kecelakaan kerja ini, dua di antaranya memperoleh santunan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp85 juta. Keduanya memperoleh manfaat tersebut lantaran mengikuti skema penempatan government to government (G to G) dari KemenP2MI.

"Saya selalu mewanti-wanti, mengimbau agar berangkat secara prosedural, sehingga bisa dilengkapi dengan asuransi kesehatan, sertifikasi dan kontrak kerja. Jadi, ketika terjadi kecelakaan kerja, ada asuransi yang melindungi," ujar Menteri Karding.

Menteri Karding memastikan, KemenP2MI akan mengawal dan memfasilitasi ketiga jenazah pekerja migran Indonesia ini hingga dikebumikan di kampung halaman masing-masing.

"Kami memastikan negara hadir dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Tugas kami selanjutnya memastikan hak-hak jenazah terpenuhi," ungkapnya.

Diketahui, hingga 23 April 2025, KemenP2MI telah memfasilitasi kepulangan pekerja migran bermasalah sebanyak 6.743 orang.

Adapun rinciannya, pemulangan calon pekerja migran Indonesia pencegahan sebanyak 1.299 orang, pemulangan jenazah sebanyak 134 orang, pemulangan pekerja migran bermasalah sebanyak 5.248 orang dan pemulangan pekerja migran yang sakit sebanyak 61 orang.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Jenazah#korea selatan#KP2MI#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.