
KP2MI Pastikan Gaji dan Hak-hak PMI Meninggal di Brunei Terpenuhi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung memfasilitasi pemulangan seorang jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) ke Indonesia.
PMI tersebut bernama Juhri (51) yang meninggal dunia akibat sakit di Brunei Darussalam.
BP3MI Lampung dalam keterangannya pada Senin (3/3/2025) menjelaskan, pemulangan jenazah hasil kerja sama dengan KBRI Bandar Seri Begawan.
Jenazah difasilitasi pemulangan dari Brunei Darussalam hingga diserahterimakan kepada keluarga saat tiba di kampung halamannya di Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada Minggu (2/3/2025).
Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri dan Sritex Terkait Dampak PHK Pada Pekerja
Proses pemulangan dimulai setelah KBRI Bandar Seri Begawan menerima laporan meninggalnya Juhri di Rumah Sakit (RS) Raja Istri Pengiran Anak Saleha (RIPAS), Brunei Darussalam, pada 25 Februari 2025. Juhri sempat dirawat selama dua pekan di RS RIPAS.
Saat dinyatakan meninggal, atas izin keluarga dilakukan autopsi terhadap jenazah. Hasilnya dinyakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, penganiayaan maupun rekayasa yang menyebabkan kematian. Jenazah Juhri murni meninggal karena sakit.
Kepergian Juhri ini menjadi duka tersendiri bagi pemimpin Hai Hwang Trading Company di Brunei Darussalam. Sudah enam tahun Juhri mengabdi di perusahaan itu hingga ditempatkan menjadi staf kepercayaan. Bosnya merasa kehilangan atas meninggalnya jenazah.
Baca Juga: RUU PPMI ditargetkan Bakal Rampung pekan ini
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memastikan masyarakat yang kerja di luar negeri secara legal mutlak mendapat jaminan sosial dan pelindungan. Begitu juga mendiang Juhri, sebelum tiba di Tanah Air, KemenP2MI memastikan semua gaji dan hak-haknya tidak ada yang tertunggak.
"Kami akan terus hadir melindungi dan melayani pekerja migran untuk menjamin hak-haknya terpenuhi. Kepastian jaminan yang diberikan diharapkan menjadi kesepahaman bersama pentingnya kerja di luar negeri secara legal," kata Menteri Karding pada Senin (3/3/2025) malam.*
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



