VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

KP2MI: Peraturan Satu Pintu Perlu untuk Kurangi dan Cegah PMI Ilegal

Afifah - VOICEIndonesia.co
KP2MI: Peraturan Satu Pintu Perlu untuk Kurangi dan Cegah PMI Ilegal
KP2MI: Peraturan Satu Pintu Perlu untuk Kurangi dan Cegah PMI Ilegal

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Peraturan yang mengatur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri harus dipastikan melalui satu pintu guna mengurangi penempatan PMI ilegal, kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.

Karding menyampaikan hal tersebut ketika ditanya mengenai hal yang perlu dilakukan untuk mengurangi dan mencegah penempatan PMI ilegal setelah dia melantik pejabat Kementerian P2MI di Jakarta pada Rabu (22/01/2025).

Dia juga mengatakan bahwa kampanye besar-besaran mengenai PMI aman perlu dilakukan terutama di tingkat desa dan media sosial.

Baca Juga: Menteri KP Sebut Pemilik Pagar Laut Didenda Rp18 Juta Per Kilometer

“Pelayanan harus bagus, murah, cepat dan tidak berbelit-belit. Yang keempat, ada penegakan hukum terhadap para sindikat calo yang ada,” tambahnya.

Selain itu, Kementerian P2MI juga sedang mengupayakan agar sistem IT kementerian semakin baik sehingga bisa menjangkau semua pelayanan untuk mendorong terciptanya sistem satu pintu.

Karding juga menyebutkan hal yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat rapat kabinet sebelumnya di hari yang sama.

Baca Juga: Menaker fokus tingkat kualitas dan produktivitas tenaga kerja RI

Kata Karding, Prabowo menyampaikan bahwa penguatan pekerja migran terutama peningkatan sumber daya manusia harus dilakukan.

“Beliau bilang harus didirikan lembaga-lembaga pusat diklat untuk vokasi. Yang kedua, bahasa juga harus diperkuat,” ujarnya.

Hal-hal tersebut harus diperkuat karena, kata Karding, PMI menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah minyak dan gas.

“Kemarin 251 T dan itu berhasil mengurangi 297 ribu pengangguran dan secara tidak langsung memberi dampak pada pertumbuhan 0,36 persen pertumbuhan ekonomi kita,” katanya lagi.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KP2MI#PMI#Sistem Satu Pintu
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.