
KP2MI petakan lapangan kerja realisasi target pengiriman PMI

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melakukan pemetaan job order atau ketersediaan lapangan pekerjaan untuk merealisasikan target pengiriman 425 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri pada 2025.
"Jadi, yang pertama kami lakukan adalah pemetaan job order, lalu memetakan juga potensi di dalam negerinya di mana saja yang kami ambil," kata Menteri P2MI Abdul Kadir di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa potensi itu adalah menyangkut ketersediaan calon PMI yang nantinya bisa berasal dari lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah vokasi, lembaga pelatihan kerja (LPK), hingga balai latihan kerja (BLK). "Bisa kami dorong investasi untuk balai pelatihan oleh swasta. Itu yang bisa kami lakukan," ucapnya.
Kemudian, kata dia, sejumlah kementerian akan digandeng guna mematangkan kapasitas dan kapabilitas setiap calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
📖 Baca Juga ↗Menteri Karding Komit Salurkan KUR ke Pekerja Migran Maksimal Rp100Juta"Beberapa kementerian yang punya tempat-tempat pelatihan, misalnya Poltekes di Kementerian Kesehatan ini bisa kami ajak bekerja sama, konsolidasi, termasuk mungkin yang ada di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan sebagainya," kata dia.
Menteri Abdul Kadir menambahkan serangkaian upaya pembekalan atau peningkatan kapasitas ini akan mematangkan para PMI untuk masuk ke dunia kerja internasional, sehingga dengan begitu tingkat pengangguran dan kemiskinan di dalam negeri bisa dipangkas.
"Di luar negeri pekerjaan dengan jabatan terendah gajinya bisa Rp15-Rp25 juta. Di Malaysia sekitar Rp7-10 juta," ucapnya.
Target pengiriman 425 ribu PMI tahun ini, lanjutnya, diproyeksikan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia sebesar 0,52 persen.
"Ada sekitar Rp250 triliun devisa PMI, kalau bisa dikelola dengan baik bisa meningkat Rp300 triliun. Sekitar 68 persen pendapatannya (PMI) dikirimkan ke Indonesia, itu yang menyumbang devisa," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa penerapan target pengiriman PMI ke luar negeri itu dibarengi langkah penertiban agen penyalur.
Dia menjelaskan bahwa setiap agen atau lembaga penyalur PMI telah berizin wajib mematuhi ketentuan pemerintah. Jika pihak tersebut diketahui melanggar aturan, Kementerian P2MI tak segan mencabut izin penyaluran. "Tentu kami tidak memberikan ampun, izinnya akan dicabut," katanya.
Dia menjelaskan bahwa setiap agen atau lembaga penyalur PMI telah berizin wajib mematuhi ketentuan pemerintah. Jika pihak tersebut diketahui melanggar aturan, Kementerian P2MI tak segan mencabut izin penyaluran. "Tentu kami tidak memberikan ampun, izinnya akan dicabut," ujarnya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



