VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Kombes Pol. Guritno Wibowo menjelaskan pelanggaran tersebut menyangkut hak dasar pekerja migran untuk memperoleh pembekalan sebelum keberangkatan dan jaminan pelindungan sosial selama bekerja di luar negeri.
"Pelanggaran ini tidak dapat ditoleransi karena menyangkut hak dan pelindungan pekerja migran," kata Guritno di Bekasi, Senin (22/6/2026).
Sanksi dijatuhkan setelah KP2MI menerima pengaduan dari pekerja migran yang mengalami masalah saat bekerja di Singapura. Kementerian telah melakukan serangkaian langkah mulai dari verifikasi dokumen, klarifikasi pihak terkait, pendampingan PMI, hingga penelusuran data melalui SiskoP2MI.
Perusahaan juga sudah dipanggil sebanyak dua kali untuk memberikan klarifikasi sebelum sanksi akhirnya dijatuhkan.
Selama masa sanksi PT Putra Pertiwi Jayalestari dilarang melakukan seleksi dan memproses penempatan calon PMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan. Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan data calon PMI yang direkrut dalam dua tahun terakhir, menyerahkan daftar mitra usaha di negara penempatan, dan menyelesaikan permasalahan PMI yang masih menjadi tanggung jawabnya.
Guritno menegaskan tidak boleh ada pekerja migran yang diberangkatkan tanpa prosedur dan tanpa pelindungan yang memadai.
"Tidak boleh ada pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan tanpa prosedur dan tanpa pelindungan yang memadai, keselamatan dan hak-hak pekerja migran harus menjadi prioritas," ujarnya.
Pemantauan pelaksanaan sanksi akan dilakukan bersama oleh KP2MI, BP3MI Jawa Barat, Dinas Ketenagakerjaan, dan aparat setempat.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi dan pemenuhan kewajiban perusahaan," tegasnya.















