VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

KPK Perluas Investigasi Dugaan Kasus Pemerasan RPTKA ke Seluruh Indonesia

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
KPK Perluas Investigasi Dugaan Kasus Pemerasan RPTKA ke Seluruh Indonesia
KPK Perluas Investigasi Dugaan Kasus Pemerasan RPTKA ke Seluruh Indonesia
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas investigasi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah agen TKA di Surabaya, Jawa Timur, pada 19 hingga 20 Juni 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami modus dan skema pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), khususnya dalam pengurusan RPTKA kepada agen TKA. "Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara ini tentu akan melihat dan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi dari perkara rencana penggunaan TKA ini, yakni diduga adanya pemerasan yang dilakukan oleh para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Baca Juga: KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Kerja TKA Budi menyampaikan, saat ini KPK tengah fokus mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak di Jawa Timur. Lembaga Antirasuah itu telah memeriksa tujuh orang saksi di Surabaya dalam dua hari, termasuk staf administrasi PT Maju Papan Melayani dan pegawai PT Emerald Visa Konsultan. Pemeriksaan ini memperkuat bukti kasus pemerasan RPTKA yang telah menjerat delapan tersangka ASN Kemenaker dengan kerugian mencapai Rp53,7 miliar. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkapkan kronologi panjang praktik korupsi yang diduga telah berlangsung lintas masa kepemimpinan di Kemnaker. KPK mengungkapkan bahwa kasus ini diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009-2014), dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014-2019), hingga Ida Fauziyah (2019-2024). Baca Juga: Dugaan Pemerasan Izin TKA, KPK Periksa Stafsus Menaker Era Hanif Dhakiri, Luqman Hakim "Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemnaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari," jelasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KPK#Rptka
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.