VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

KPK Ungkap Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker Terjadi Sejak Tahun 2009

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
KPK Ungkap Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker Terjadi Sejak Tahun 2009
KPK Ungkap Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker Terjadi Sejak Tahun 2009
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa skandal pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berlangsung lintas era kepemimpinan menteri. KPK menduga, praktik pemerasan sistematis ini dimulai sejak periode 2009-2014 atau saat Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kemudian, dilanjutkan era Hanif Dhakiri periode 2014-2019, dan Ida Fauziyah periode 2019-2024. Adapun skema pemerasan tersebut dengan memanfaatkan celah regulasi RPTKA yang menjadi syarat wajib bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp53,7 miliar. Baca Juga: KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker "Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Para tersangka juga memanfaatkan kerentanan sistem dimana penundaan penerbitan RPTKA akan mengakibatkan tenaga kerja asing dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini memaksa pemohon memberikan suap kepada oknum ASN Kemenaker agar dokumen segera terbit dan menghindari kerugian finansial yang lebih besar. Baca Juga: KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan Sebelumnya, KPK kembali menahan empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka diantaranya, Gatot Widiartono (Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA), Putri Citra Wahyoe (Petugas Saluran Siaga RPTKA), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA), dan Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda). Mereka didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025-12 Agustus 2025," katanya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#2009#Kasus RPTKA#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.