VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Lagi! Ratusan PMI Non-Prosedural Kembali Dideportasi dari Malaysia

Afifah - VOICEIndonesia.co
Lagi! Ratusan PMI Non-Prosedural Kembali Dideportasi dari Malaysia
Lagi! Ratusan PMI Non-Prosedural Kembali Dideportasi dari Malaysia
VOICEINDONESIA.CO, Pontianak – Sebanyak 151 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Jumat (29/8/2025). Pemulangan ini menindaklanjuti surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching terkait deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak. Setibanya di tanah air, sebagian PMI kembali ke daerah asal secara mandiri, sementara lainnya difasilitasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat menuju Rumah Ramah PMI sebagai penampungan sementara. Baca Juga: Anak Terlibat Kerusuhan, KPAI: Ini Bukan Partisipasi, Tapi Eksploitasi  Dari total tersebut, dua PMI Non Prosedural asal Jawa Barat dipulangkan pada Selasa (2/9/2025) melalui Bandara Internasional Supadio menuju Jakarta, sebelum diserahterimakan ke BP3MI Banten untuk difasilitasi perjalanan ke kampung halaman. Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol Ahmad Fadlin, menyayangkan masih banyaknya PMI yang berangkat secara non-prosedural. Ia menegaskan jalur ilegal sangat berisiko dan merugikan pekerja migran. “Berangkatlah secara prosedural. Pemerintah akan menjamin hak-hak pekerja migran selama bekerja di luar negeri,” ujarnya. Baca Juga: Total Kerugian Kerusakan Fasum Akibat Kerusuhan di Jakarta Capai Rp80 Miliar  BP3MI Kalbar berkomitmen terus memberikan pelayanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ilegal yang kerap berujung masalah hukum maupun membahayakan keselamatan WNI di luar negeri. Sebelumnya, sebanyak 264 PMI dideportasi dari Malaysia pada awal Agustus 2025 silam. Mayoritas adalah pekerja migran non-prosedural yang rentan menjadi korban kekerasan, penahanan dokumen, atau tidak dibayar upahnya. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan keberangkatan secara prosedural menjadi kunci perlindungan. “Tidak harus sangat terampil dulu, yang penting prosedural agar perlindungan mereka lebih terjamin,” katanya.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Deportasi#KP2MI#malaysia#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.