VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Sempat Ditahan, 4 ABK Asal Riau Akhirnya Dipulangkan

Afifah - VOICEIndonesia.co
ABK
Foto: KJRI Johor Bahru berhasil dipulangkan dari Malaysia(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berhasil memfasilitasi pemulangan empat anak buah kapal (ABK) nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang sempat ditahan di Malaysia.

Keempat nelayan tersebut dibebaskan dari jerat hukum pidana setelah otoritas kehakiman Malaysia menetapkan status mereka murni sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran batas wilayah perairan.

Para ABK tersebut merupakan bagian dari enam nelayan tradisional yang sempat ditangkap oleh armada patroli laut Malaysia pada akhir Mei lalu.

Proses pemulangan dapat segera dieksekusi setelah tim diplomatik Indonesia berhasil merampungkan kelengkapan dokumen keimigrasian darurat pasca-sidang di pengadilan setempat selesai digelar.

"Pada 31 Mei 2026, KJRI Johor Bahru menerima informasi dari Polis Marin Johor terkait penangkapan dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang III, yang diduga memasuki perairan Malaysia di Pulau Aur, Johor," kata Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, di Batam, Kamis (2/7/2026).

Merespons aduan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung bergerak cepat memberikan perlindungan kekonsuleran dengan membuka akses komunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, serta Jabatan Imigresen Malaysia.

Otoritas Indonesia juga menerjunkan pengacara sewaan (retainer) khusus milik KJRI guna memberikan pendampingan hukum melekat bagi keenam nelayan tersebut di muka persidangan.

Melalui pembelaan hukum yang ketat, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa keempat ABK tidak terlibat langsung dalam navigasi kapal sehingga statusnya diturunkan menjadi saksi.

Sementara itu, nasib berbeda harus dihadapi oleh dua orang nakhoda kapal yang hingga saat ini masih diwajibkan mendekam di dalam sel tahanan Malaysia guna menjalani sisa proses persidangan atas dugaan pelanggaran Pasal 16 (3) Akta Perikanan 1985 Malaysia.

Setelah status hukum keempat ABK dinyatakan bersih oleh pengadilan, mereka langsung dievakuasi dan dipindahkan ke Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru. Selama di tempat penampungan, para diplomat mengurus penerbitan dokumen administrasiĀ Check Out MemoĀ (COM) danĀ Special PassĀ dari Jabatan Imigresen Malaysia agar mereka bisa keluar dari wilayah hukum Malaysia secara legal.

Tepat pada Kamis pagi pukul 09.00 waktu Malaysia, tim Satgas KJRI Johor Bahru mengawal ketat proses pemulangan keempat ABK tersebut dari Pelabuhan Stulang Laut menuju kampung halaman mereka di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggunakan jalur laut.

Setibanya di pelabuhan transit Indonesia, perwakilan luar negeri juga telah mensinkronkan data dengan lintas instansi dalam negeri guna memastikan pemulangan lanjutan berjalan aman. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE IndonesiaĀ· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

āš ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.