
Sempat Ditahan, 4 ABK Asal Riau Akhirnya Dipulangkan

VOICEINDONESIA.CO, Batam ā Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berhasil memfasilitasi pemulangan empat anak buah kapal (ABK) nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang sempat ditahan di Malaysia.
Keempat nelayan tersebut dibebaskan dari jerat hukum pidana setelah otoritas kehakiman Malaysia menetapkan status mereka murni sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran batas wilayah perairan.
Para ABK tersebut merupakan bagian dari enam nelayan tradisional yang sempat ditangkap oleh armada patroli laut Malaysia pada akhir Mei lalu.
Proses pemulangan dapat segera dieksekusi setelah tim diplomatik Indonesia berhasil merampungkan kelengkapan dokumen keimigrasian darurat pasca-sidang di pengadilan setempat selesai digelar.
"Pada 31 Mei 2026, KJRI Johor Bahru menerima informasi dari Polis Marin Johor terkait penangkapan dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang III, yang diduga memasuki perairan Malaysia di Pulau Aur, Johor," kata Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, di Batam, Kamis (2/7/2026).
Merespons aduan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung bergerak cepat memberikan perlindungan kekonsuleran dengan membuka akses komunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, serta Jabatan Imigresen Malaysia.
Otoritas Indonesia juga menerjunkan pengacara sewaan (retainer) khusus milik KJRI guna memberikan pendampingan hukum melekat bagi keenam nelayan tersebut di muka persidangan.
Melalui pembelaan hukum yang ketat, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa keempat ABK tidak terlibat langsung dalam navigasi kapal sehingga statusnya diturunkan menjadi saksi.
Sementara itu, nasib berbeda harus dihadapi oleh dua orang nakhoda kapal yang hingga saat ini masih diwajibkan mendekam di dalam sel tahanan Malaysia guna menjalani sisa proses persidangan atas dugaan pelanggaran Pasal 16 (3) Akta Perikanan 1985 Malaysia.
Setelah status hukum keempat ABK dinyatakan bersih oleh pengadilan, mereka langsung dievakuasi dan dipindahkan ke Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru. Selama di tempat penampungan, para diplomat mengurus penerbitan dokumen administrasiĀ Check Out MemoĀ (COM) danĀ Special PassĀ dari Jabatan Imigresen Malaysia agar mereka bisa keluar dari wilayah hukum Malaysia secara legal.
Tepat pada Kamis pagi pukul 09.00 waktu Malaysia, tim Satgas KJRI Johor Bahru mengawal ketat proses pemulangan keempat ABK tersebut dari Pelabuhan Stulang Laut menuju kampung halaman mereka di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggunakan jalur laut.
Setibanya di pelabuhan transit Indonesia, perwakilan luar negeri juga telah mensinkronkan data dengan lintas instansi dalam negeri guna memastikan pemulangan lanjutan berjalan aman. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
ā ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



