VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Mahfud MD Ingatkan Jangan Halangi Hak Pilih PMI

Afifah - VOICEIndonesia.co
Mahfud MD Ingatkan Jangan Halangi Hak Pilih PMI
Mahfud MD Ingatkan Jangan Halangi Hak Pilih PMI

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi hak pilih pekerja migran Indonesia (PMI) sebab dilindungi secara hukum.

Mahfud menerangkan Indonesia kini telah menerapkan sistem pemilu inklusif yang memperbolehkan pemberian hak suara dari luar negeri bersama 115 negara lainnya dengan adanya Panitia Pemilihan Luar Negeri.

Karena itu, ia menegaskan tak boleh ada upaya menghalangi PMI untuk menunaikan hak pilih masing-masing sekaligus meminta PMI untuk tidak golput.

"Dengan adanya Panitia Pemilihan Luar Negeri, hak PMI difasilitasi di dalam pemilu. Maka, saya mendorong PMI semuanya bisa menggunakan hak pilihnya tersebut, rugi besar kalau golput," ujar Mahfud pada acara International Migrant Day di Depok, Jawa Barat.

Menurut Mahfud, setiap PMI memiliki kesempatan untuk memilih para calon yang mempunyai kepedulian terhadap penyelesaian permasalahan seputar pekerja migran Indonesia, termasuk tingginya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun penipuan peluang kerja.

Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami Laporan dari BP2MI Terkait Lima Orang Diduga TPPO

Dilansir dari ANTARA, Jumat, 22 Desember 2023, PMI merupakan penyumbang devisa negara Rp159,6 triliun per tahun yang merupakan sumbangan devisa kedua terbesar setelah sektor minyak dan gas (Migas).

Namun demikian, tinjauan lapangan Mahfud menemukan masih banyak masalah besar yang dihadapi oleh PMI yang secara langsung berdampak pada kesejahteraan, bahkan keselamatan PMI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye juga telah dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Pemilu#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.