
Malaysia Deportasi 10 Pekerja Migran Asal Sultra

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut bahwa Malaysia melakukan deportasi terhadap 10 pekerja migran Indonesia atau PMI ilegal asal Bumi Anoa tersebut.
Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa kepulangan PMI tersebut berdasarkan surat dari BP2MI Kalimantan Utara Nomor B.658/BP3MI19/PB.05.03/V/2024, yang dipulangkan dari Nunukan menggunakan Kapal Pelni KM Lambelu dan akan tiba di Kota Baubau, Provinsi Sultra pada 4 Juni 2024 besok.
“Pemulangan mereka ini biasanya eks penjara atau deportan, jadi mereka ini ditangkap oleh migrasi Malaysia karena tidak ada dokumen resmi tinggal di negara lain,” kata Askar.
Dia menyebutkan bahwa pekerja migran yang dideportasi tersebut biasanya telah menjalani masa tahanan di negara tempatnya tertangkap sebelum akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia.
Baca Juga : Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia
"Adapun masa penahanan para pekerja migran ilegal yang ditangkap mulai dari tiga bulan hingga paling lamanya sampai sembilan bulan," ujarnya.
Askar membeberkan bahwa dari 10 PMI itu, dengan rincian sembilan orang dari Kecamatan Tongkuno, Tongkuno Selatan, dan Pasikolaga Kabupaten Muna, sedangkan satu orangnya berasal dari Kaledupa. Lima dari orang-orang yang dipulangkan itu terdapat lima orang yang masih kelompok usia anak-anak.
“Dari sepuluh orang itu sebanyak dua laki-laki dewasa, tiga perempuan dewasa, tiga anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Paling muda usia enam tahun dan paling tua usia 39 tahun,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa penyebab deportasi 10 orang pekerja tersebut, antara lain mulai dari kasus pembunuhan hingga paspor hilang, "Dan ada juga penyebab lainnya yaitu lahir di Sabah dan belum pernah memiliki paspor,” ujar Askar.
Askar juga menambahkan bahwa pihaknya tidak henti-henti mengingatkan kepada masyarakat Sultra yang hendak bekerja di luar negeri untuk selalu melewati jalur resmi, baik itu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ataupun dari BP2MI daerah masing-masing.
“Karena kalau melalui jalur resmi maka pekerja bisa mendapatkan perlindungan hukum, sosial dan juga ekonomi di luar negeri. Ini berbeda dengan mereka yang lewat jalur tidak resmi,” ujarnya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



