
Malaysia gelar penyelidikan internal penembakan PMI

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan pihak kepolisian Malaysia (PDRM) akan melaksanakan penyelidikan internal atas kasus penembakan yang dilakukan personel APMM terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada 24 Januari lalu.
Penyelidikan tersebut juga akan mencari tahu apakah telah terjadi pelanggaran prosedur dan hukum oleh personel APMM, demikian menurut Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail pada agenda peringatan 20 tahun APMM di George Town, Penang, Sabtu (15/2).
Meski mengakui personel APMM kala itu menghadapi situasi yang mengancam nyawa, Saifuddin menegaskan bahwa prosedur standar penggunaan senjata api harus tetap dipatuhi dalam situasi tersebut.
“Ketika radar mendeteksi aktivitas mencurigakan, bagaimana APMM menilai situasi tersebut ketika mereka bertugas pukul 3 pagi di tengah gelapnya lautan?” kata Menteri Saifuddin.
Baca Juga : Kemlu: Polisi Malaysia tangkap 1 WNI terkait penembakan PMI oleh APMM
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan internal pihak kepolisian di tahap awal mendapat operasi APMM tersebut dilancarkan beberapa hari setelah ditemukan keterkaitan kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Operasi penindakan tersebut dilakukan APMM untuk menggagalkan aksi TPPO tersebut, kata Saifuddin, sembari menambahkan bahwa individu yang ditahan dalam operasi tersebut adalah pelaku kunci dalam pergerakan aktivitas TPPO.
Saifuddin memastikan bahwa penyelidikan tersebut akan menilik dugaan pelanggaran hukum lain, seperti UU Senjata Api 1960 dan UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.
Ia juga memastikan bahwa otoritas Malaysia akan memberikan informasi terbaru seiring kemajuan dalam penyelidikan yang berlangsung.
Sebelumnya, Saifuddin menyatakan bahwa dalam insiden tersebut, radar APMM mendeteksi suatu “kontak mencurigakan” di perairan negara, sehingga otoritas langsung mengirimkan tim penindak untuk menghadang dan memperingatkan perahu tersebut dengan pelantang suara, namun tidak direspons.
Kasus tersebut akan diselidiki pihak kepolisian Malaysia di bawah Pasal 307 (Percobaan pembunuhan) dan 186 (Penghalangan tugas pejabat publik) KUHP Malaysia, Pasal 39 (Penggunaan senjata api) UU Senjata Api 1960, dan Pasal 26A (Penyelundupan migran) UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



