VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Menaker : 652 Masalah THR Belum Selesai

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Menaker : 652 Masalah THR Belum Selesai
Menaker : 652 Masalah THR Belum Selesai
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui pentingnya pengawasan dan layanan pengaduan masyarakat dalam implementasi pemberian tunjangan hari raya pekerja menjelang Idulfitri. Hal ini menyusul catatan Ombudsman RI yang mencatat setidaknya terdapat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025. Yassierli menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan akan membuat posko pengaduan bagi pekerja jika perusahaan yang mereka tempati melanggar ketentuan pemberian THR tahun ini. Semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga diminta memiliki posko THR untuk menampung laporan dari pekerja. Ombudsman RI menyarankan Kemnaker dan pemerintah daerah untuk menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan. Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri. "Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini setiap tahun. Jadi pasti akan ada laporan, dan kemudian itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut," kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Ombudsman meminta Kemnaker dan pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan, serta mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Menanggapi hal tersebut, Menaker memastikan akan melaksanakan upaya-upaya berkaitan yang sejalan dengan regulasi pemberian THR yang ada. Yassierli menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia.

Baca Juga : Hampir 27 Ribu Pekerja IMIP Berasal dari Sulawesi Tengah "Jadi kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silahkan laporkan ke posko tersebut, maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut," ujarnya. Catatan Ombudsman menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR. Yassierli mengakui proses penyelesaian pengaduan THR memang harus dilakukan secara terus menerus mengingat setiap tahun pasti ada laporan pelanggaran. "Ya, proses terus. Jadi artinya, regulasi kan sudah ada. Kemudian nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali," ujarnya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#menaker#pembenahan THR#thr
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.