
Menaker: Hubungan Buruh dan Perusahaan Jangan Hanya Sekadar Harmonis

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Yassierli menegaskan hubungan industrial yang hanya mengedepankan keharmonisan sudah tidak memadai. Kolaborasi yang mendorong kemajuan perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja harus menjadi standar baru.
"Hubungan industrial harus naik kelas. Tak hanya harmonis, tetapi juga transformatif sehingga pekerja dan perusahaan menjadi mitra strategis yang tumbuh bersama," tegas Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Kemnaker telah menetapkan lima tingkatan kematangan hubungan industrial, dari Level 1 yang terfragmentasi hingga Level 5 yang transformatif. Yassierli menyebut sebagian besar perusahaan sudah berada di level harmonis, namun tantangan ke depan menuntut mereka bergerak lebih jauh ke level proaktif dan transformatif.
Untuk mencapai itu, Menaker memberikan tiga fokus yang harus diperhatikan perusahaan khususnya di bidang pelayanan publik: meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, mempercepat transformasi digital di lingkungan kerja, dan memperkuat kontribusi nyata perusahaan bagi bangsa dan negara.
"Pada level ini, hubungan industrial dibangun tidak hanya untuk menjaga keharmonisan, tetapi juga untuk mendorong kemajuan perusahaan, peningkatan produktivitas, dan penciptaan nilai tambah bagi masyarakat," pungkas Yassierli.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



