VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Yassierli menegaskan hubungan industrial yang hanya mengedepankan keharmonisan sudah tidak memadai. Kolaborasi yang mendorong kemajuan perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja harus menjadi standar baru.
"Hubungan industrial harus naik kelas. Tak hanya harmonis, tetapi juga transformatif sehingga pekerja dan perusahaan menjadi mitra strategis yang tumbuh bersama," tegas Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Kemnaker telah menetapkan lima tingkatan kematangan hubungan industrial, dari Level 1 yang terfragmentasi hingga Level 5 yang transformatif. Yassierli menyebut sebagian besar perusahaan sudah berada di level harmonis, namun tantangan ke depan menuntut mereka bergerak lebih jauh ke level proaktif dan transformatif.
Untuk mencapai itu, Menaker memberikan tiga fokus yang harus diperhatikan perusahaan khususnya di bidang pelayanan publik: meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, mempercepat transformasi digital di lingkungan kerja, dan memperkuat kontribusi nyata perusahaan bagi bangsa dan negara.
"Pada level ini, hubungan industrial dibangun tidak hanya untuk menjaga keharmonisan, tetapi juga untuk mendorong kemajuan perusahaan, peningkatan produktivitas, dan penciptaan nilai tambah bagi masyarakat," pungkas Yassierli.



























