
Menaker imbau pemda alokasikan dana pelindungan jamsos pekerja rentan

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran untuk membantu pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
"Kita minta agar pemerintah daerah mengalokasikan dana APBD-nya untuk mengkover pekerja rentan. Tentu sesuai dengan kemampuan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota," kata Menaker Ida Fauziyah ketika ditemui wartawan usai menghadiri Penganugerahan Paritrana Award 2024 di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan bahwa imbauan itu bertujuan untuk memastikan para pekerja rentan mendapatkan jaminan sosial baik kesehatan lewat BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan melalui berbagai program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Baca Juga : Bea Cukai Tekankan Pentingnya Aturan Kepabeanan ke CPMI di Surabaya
Tidak hanya itu, Ida mengatakan dalam upaya melindungi pekerja selain memastikan mereka mendapat pelindungan dari jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya juga mendukung perluasan kesempatan kerja untuk bisa masuk ke dalam pasar kerja.
"Kita juga menyiapkan mereka menjadi pelaku usaha, menjadi entrepreneur. Di Kementerian Ketenagakerjaan sendiri juga mengalokasikan hal yang sama. Setiap tahunnya kami memberikan kesempatan untuk masyarakat, baik mereka yang kehilangan pekerjaan atau mereka yang dari awal, mereka ingin menjadi pelaku usaha ada program yang namanya tenaga kerja mandiri (TKM)," ujar Ida.
Dia menjelaskan, Kemnaker tidak hanya memberikan bantuan modal, tapi juga memfasilitasi mendukung upaya berjejaring yang memajukan usaha mereka.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,81 juta peserta masuk dalam kategori pekerja rentan atau mereka yang rawan terjatuh dalam kategori kemiskinan ekstrem. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



