VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Menaker imbau pemda alokasikan dana pelindungan jamsos pekerja rentan

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Menaker imbau pemda alokasikan dana pelindungan jamsos pekerja rentan
Menaker imbau pemda alokasikan dana pelindungan jamsos pekerja rentan

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran untuk membantu pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

"Kita minta agar pemerintah daerah mengalokasikan dana APBD-nya untuk mengkover pekerja rentan. Tentu sesuai dengan kemampuan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota," kata Menaker Ida Fauziyah ketika ditemui wartawan usai menghadiri Penganugerahan Paritrana Award 2024 di Jakarta, Kamis.

Dia menyampaikan bahwa imbauan itu bertujuan untuk memastikan para pekerja rentan mendapatkan jaminan sosial baik kesehatan lewat BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan melalui berbagai program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Baca Juga : Bea Cukai Tekankan Pentingnya Aturan Kepabeanan ke CPMI di Surabaya

Tidak hanya itu, Ida mengatakan dalam upaya melindungi pekerja selain memastikan mereka mendapat pelindungan dari jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya juga mendukung perluasan kesempatan kerja untuk bisa masuk ke dalam pasar kerja.

"Kita juga menyiapkan mereka menjadi pelaku usaha, menjadi entrepreneur. Di Kementerian Ketenagakerjaan sendiri juga mengalokasikan hal yang sama. Setiap tahunnya kami memberikan kesempatan untuk masyarakat, baik mereka yang kehilangan pekerjaan atau mereka yang dari awal, mereka ingin menjadi pelaku usaha ada program yang namanya tenaga kerja mandiri (TKM)," ujar Ida.

Dia menjelaskan, Kemnaker tidak hanya memberikan bantuan modal, tapi juga memfasilitasi mendukung upaya berjejaring yang memajukan usaha mereka.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,81 juta peserta masuk dalam kategori pekerja rentan atau mereka yang rawan terjatuh dalam kategori kemiskinan ekstrem. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#jamsos pekerja#KEMNAKER#pekerja rentan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.