
Menaker ingatkan bekerja beri pelayanan pelindungan PMI

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada pihak atase ketenagakerjaan (Atnaker), Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kabid Tenaga Kerja yang akan berangkat bertugas untuk bekerja memberikan pelayanan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurut keterangan di Jakarta, Jumat, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan kepada Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kabid Tenaga Kerja yang akan berangkat untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, mampu beradaptasi dan berkoordinasi.
Dia juga meminta mereka untuk selalu berkolaborasi dengan jajaran perwakilan Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan di negara penempatan.
"Sebagai kepanjangan tangan Kemnaker, bapak ibu Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kabid Tenaga Kerja, wajib menjaga nama baik Kemnaker termasuk menjalankan tugas memberikan pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri," kata Ida dalam acara acara pelepasan dan penyambutan Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kabid Tenaga Kerja pada Kamis lalu (15/8). dikutip dari ANTARA
Baca Juga : Baru Tiga Bulan Kerja di Taiwan, PMI Ini Dipulangkan dan Dibebankan Hutang
Menaker menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab seorang Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kabid Tenaga Kerja memang berat. Karena selain membuka peluang pasar kerja formal bagi jutaan rakyat Indonesia yang berharap memperoleh penghidupan layak, juga dihadapkan kepada para mitra kerja yang ada di negara penempatan.
Namun, dia meyakini setelah menjalani pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemenlu dan Kemnaker, mereka telah dibekali berbagai pengetahuan dan keterampilan yang dapat digunakan untuk melakukan pendekatan dengan pemerintah setempat guna memperoleh informasi mengenai peluang kerja.
Tidak hanya itu, Ida mengingatkan bahwa saat ini Indonesia telah memasuki era digitalisasi di mana tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia dilakukan melalui sistem terintegrasi antara sistem di negara penempatan dan sistem yang dimiliki perwakilan Pemerintah Indonesia.
Maka dari itu, diharapkan Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kabid Tenaga Kerja, memahami tata kelola penempatan pekerja migran, karena telah dilakukan secara aman, terarah sebagaimana mandat Global Compact Migration.
"Melalui sistem yang terintegrasi nantinya akan lebih mudah memonitor keberadaan pekerja migran Indonesia, sejak sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja," kata Ida Fauziyah. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



