VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Menaker Ingatkan Para Gubernur Tetapkan Upah Minimum

Afifah - VOICEIndonesia.co
Menaker Ingatkan Para Gubernur Tetapkan Upah Minimum
Menaker Ingatkan Para Gubernur Tetapkan Upah Minimum

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan meningkatkan para gubernur bahwa pengumuman penetapan upah minimun provinsi tahun 2024 paling lambat harus disampaikan pada 21 November 2023 dan upah minimun kabupaten dan kota mesti ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Dikutip dalam siaran pers Kementerian di Jakarta, Selasa, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur, bupati dan wali kota bahwa kebijakan mengenai penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.

Dalam rapat koordinasi teknis tentang kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024 pada Senin, 20 November 2023, Ida mengatakan bahwa upah minimum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota harus ditetapkan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyosialisasikan isi peraturan tentang pengupahan dalam PP No.51 tahun 2023 kepada kepala-kepala dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pada 13 November 2023.

Baca Juga: Bappenas Ingin Desain Bali Tidak Hanya Bergantung pada Sektor Pariwisata

Dilansir dari ANTARA, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa kebijakan upah minimum tingkat provinsi serta kabupaten/kota menurut peraturan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum, ia melanjutkan, meliputi tiga variabel utama yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP No. 51 tahun 2023.

Dia menjelaskan pula bahwa pengupahan pekerja/ buruh dengan masa kerja di atas satu tahun lebih wajib mengacu pada kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur skala upah.

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji atas upah minimum yang disesuaikan dengan output (hasil) kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," katanya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.