
Menaker Mengingatkan Perusahaan Tidak Lakukan PHK Sebagai Jalan Terakhir

VOICEIndonesia.co,Cikarang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan menjadi jalan terakhir yang dilakukan perusahaan saat menghadapi permasalahan.
"Yang dilakukan oleh kementerian (Kementerian Ketenagakerjaan, Red) itu mengupayakan bahwa PHK itu adalah jalan terakhir," kata Ida saat ditemui di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
Ida menyampaikan hal tersebut saat menanggapi maraknya kasus PHK. Salah satunya yang dilakukan oleh pabrik ban asal Korea Selatan, PT Hung-A Indonesia di Kawasan Hyundai Cikarang.
Menurut Ida, pemangkasan karyawan dilakukan setelah perusahaan berusaha menempuh berbagai upaya penyelesaian masalah, tetapi masih belum mendapat solusi. Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga : Menaker Sebut Transformasi BLK kurangi Kesenjangan Keterampilan
"Jika ternyata tidak bisa dihindarkan, maka PHK harus sesuai dengan ketentuan peraturan kementerian, di antaranya ada kesepakatan," ujar Ida.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk memberikan pendampingan kepada para pekerja yang terdampak PHK.
Indah juga menyampaikan, Kemnaker siap untuk mendampingi dan memantau proses pendampingan yang dilakukan Disnaker.
"Kami tetap mendampingi para dinas-dinas tenaga kerja, seperti misal PHK di Bekasi yang handle Disnaker, tapi kami juga memantau apa yang kira-kira Kemnaker bisa lakukan," ujar Indah.
Baca Juga : Menaker: Kurang Dari 8 Persen Perusahaan Yang Beri Pelatihan
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendampingi pekerja terdampak PHK oleh PT Hung-A Indonesia di Kawasan Hyundai Cikarang sebagai upaya pemenuhan hak karyawan.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan Pemkab Bekasi telah menerima laporan mengenai PHK yang dilakukan oleh pabrik ban asal Korea Selatan tersebut, dan langsung menginstruksikan jajaran Dinas Ketenagakerjaan mendampingi para karyawan yang menjadi korban PHK.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan ada 1.170 karyawan PT Hung-A Indonesia terkena PHK berdasarkan laporan yang masuk.
Menurut laporan yang diterima Disnaker Kabupaten Bekasi, PHK tersebut dilakukan karena PT Hung-A Indonesia akan menutup perusahaan lantaran tidak ada pesanan dari para pembeli. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



