VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Menaker Mengingatkan Perusahaan Tidak Lakukan PHK Sebagai Jalan Terakhir

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Menaker Mengingatkan Perusahaan Tidak Lakukan PHK Sebagai Jalan Terakhir
Menaker Mengingatkan Perusahaan Tidak Lakukan PHK Sebagai Jalan Terakhir

VOICEIndonesia.co,Cikarang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan menjadi jalan terakhir yang dilakukan perusahaan saat menghadapi permasalahan.

"Yang dilakukan oleh kementerian (Kementerian Ketenagakerjaan, Red) itu mengupayakan bahwa PHK itu adalah jalan terakhir," kata Ida saat ditemui di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

Ida menyampaikan hal tersebut saat menanggapi maraknya kasus PHK. Salah satunya yang dilakukan oleh pabrik ban asal Korea Selatan, PT Hung-A Indonesia di Kawasan Hyundai Cikarang.

Menurut Ida, pemangkasan karyawan dilakukan setelah perusahaan berusaha menempuh berbagai upaya penyelesaian masalah, tetapi masih belum mendapat solusi. Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga : Menaker Sebut Transformasi BLK kurangi Kesenjangan Keterampilan

"Jika ternyata tidak bisa dihindarkan, maka PHK harus sesuai dengan ketentuan peraturan kementerian, di antaranya ada kesepakatan," ujar Ida.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk memberikan pendampingan kepada para pekerja yang terdampak PHK.

Indah juga menyampaikan, Kemnaker siap untuk mendampingi dan memantau proses pendampingan yang dilakukan Disnaker.

"Kami tetap mendampingi para dinas-dinas tenaga kerja, seperti misal PHK di Bekasi yang handle Disnaker, tapi kami juga memantau apa yang kira-kira Kemnaker bisa lakukan," ujar Indah.

Baca Juga : Menaker: Kurang Dari 8 Persen Perusahaan Yang Beri Pelatihan

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendampingi pekerja terdampak PHK oleh PT Hung-A Indonesia di Kawasan Hyundai Cikarang sebagai upaya pemenuhan hak karyawan.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan Pemkab Bekasi telah menerima laporan mengenai PHK yang dilakukan oleh pabrik ban asal Korea Selatan tersebut, dan langsung menginstruksikan jajaran Dinas Ketenagakerjaan mendampingi para karyawan yang menjadi korban PHK.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan ada 1.170 karyawan PT Hung-A Indonesia terkena PHK berdasarkan laporan yang masuk.

Menurut laporan yang diterima Disnaker Kabupaten Bekasi, PHK tersebut dilakukan karena PT Hung-A Indonesia akan menutup perusahaan lantaran tidak ada pesanan dari para pembeli. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#ida fauziyah#KEMNAKER#menaker#PHK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.