
Menaker Minta Kepala Daerah Upayakan THR Dibayarkan Sesuai Ketentuan

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan yang berada di wilayahnya dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak/ibu gubernur beserta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal, yang pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (18/03/2024).
Dia memaparkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, maka pemberian THR untuk tahun ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Selain itu, Ida mengingatkan bahwa THR untuk Lebaran tahun ini harus dibayar penuh kepada pekerja tanpa adanya skema cicilan untuk membayar pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Baca Juga: Kemnaker Terus Dorong Revitalisasi Balai K3 untuk Perluas Layanan Pengujian K3
THR juga diberikan kepada pekerja baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jumlah THR untuk yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji sementara untuk yang kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, kata Ida, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Ida.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



