VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Menaker Minta Kepala Daerah Upayakan THR Dibayarkan Sesuai Ketentuan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Menaker Minta Kepala Daerah Upayakan THR Dibayarkan Sesuai Ketentuan
Menaker Minta Kepala Daerah Upayakan THR Dibayarkan Sesuai Ketentuan

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan yang berada di wilayahnya dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak/ibu gubernur beserta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal, yang pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (18/03/2024).

Dia memaparkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, maka pemberian THR untuk tahun ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Selain itu, Ida mengingatkan bahwa THR untuk Lebaran tahun ini harus dibayar penuh kepada pekerja tanpa adanya skema cicilan untuk membayar pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Baca Juga: Kemnaker Terus Dorong Revitalisasi Balai K3 untuk Perluas Layanan Pengujian K3

THR juga diberikan kepada pekerja baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jumlah THR untuk yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji sementara untuk yang kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, kata Ida, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Ida.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KEMNAKER#THR 2024
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.