
Menaker: Penempatan PMI RI Terus Meningkat Pasca-Pandemi

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami tren peningkatan pasca-pandemi COVID-19.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengemukakan jumlah penempatan PMI pada 2021 mencapai 72.624 orang, kemudian pada 2022 sebanyak 200.761 orang, dan per November 2023 sebanyak 257.460 orang.
"Jadi peningkatannya sudah sangat signifikan," ujar Menaker Ida Fauziyah saat membuka Musrenbang Thematik Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Depok, Jawa Barat.
Baca Juga : JMO Luncurkan Fitur Khusus Pekerja Migran Indonesia
Menaker mengatakan para pekerja migran Indonesia tersebut ditempatkan di berbagai sektor di negara-negara penempatan.
Dengan jumlah peningkatan tersebut, kata dia, maka ada remitansi yang meningkat dari para pekerja migran Indonesia sekitar Rp160 triliun.
"Itu luar biasa menyumbang devisa yang tidak kecil bagi perekonomian kita," ucap Menaker Ida Fauziyah
Namun demikian Menaker mengatakan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri masih memiliki sejumlah tantangan besar ke depan.
Baca Juga : Apjati Sebut Regulasi Penempatan Tenaga Kerja Ahli Tidak Tepat
Pertama, kata dia, 54 persen peminat bekerja ke luar negeri tingkat pendidikannya masih didominasi SMP ke bawah.
Kedua, 61 persen jumlah penempatan PMI masih didominasi perempuan yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan yaitu care giver dan house maid.
Ketiga, masih tingginya permasalahan PMI yang berangkat secara tidak sesuai prosedur. Dari 1.918 pengaduan per November 2023, kata Menaker, sebanyak 1.553 (81 persen) adalah pengaduan PMI tidak sesuai prosedur.
Ia berharap tantangan-tantangan tersebut dapat menjadi bahan pembahasan pada Forum Musyawarah Musrenbang Thematik Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Saya kira tiga catatan ini menurut saya penting pada Musrenbang Thematik ini untuk menjadi bahan kita merencanakan kegiatan penempatan dan pelindungan pekerja migran kita," tutur Menaker Ida Fauziyah. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



