VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Menaker: Rekrutmen Tenaga Kerja Harus Terbuka dan Bebas Pungli

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Menaker: Rekrutmen Tenaga Kerja Harus Terbuka dan Bebas Pungli
Menaker: Rekrutmen Tenaga Kerja Harus Terbuka dan Bebas Pungli

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perusahaan dan pelaku usaha harus berkomitmen menerapkan proses rekrutmen tenaga kerja yang terbuka dan bebas dari pungutan liar.

"Kita ingin proses rekrutmen yang adil dan transparan dan tak memberatkan pekerja. Rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi, tanpa ada intervensi pihak ketiga yang tak bertanggung jawab," ujar Menaker Yassierli dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Bukan hanya perusahaan, Yassierli meminta lembaga penyalur penempatan tenaga kerja juga harus menjalankan tugasnya secara profesional dan menjunjung etika. "Jangan sampai lembaga-lembaga ini justru menjadi bagian dari masalah dengan memfasilitasi praktik percaloan," katanya.

Baca Juga : Kemnaker-Kemendikdasmen Sinergikan Pendidikan dan Ketenagakerjaan

Dan untuk mencegah praktik percaloan, Yassierli mengatakan Kemnaker akan memperkuat pengawasan serta pelaksanaan regulasi terkait proses rekrutmen dan akan terus memberikan edukasi kepada pencari kerja tentang mekanisme perekrutan yang sesuai aturan.

"Kita akan sosialisasi regulasi tentang perizinan pemerintah untuk menutup peluang adanya percaloan yang merugikan masyarakat. Setelah regulasi sudah berjalan, tahap selanjutnya monitoring, dan law enforcement," kata Yassierli.

Selain itu, Menaker menambahkan pihaknya akan terus mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses rekrutmen. "Melalui pemanfaatan teknologi, proses seleksi tenaga kerja dapat dilakukan lebih transparan, efisiensi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan," kata Yassierli.

Yassierli pun mengatakan praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja tak sesuai dengan Astacita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Sementara itu, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Fahrurozi mengatakan praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan serta dapat merusak dan mengganggu produktivitas serta daya saing. *

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Bebas Pungli#KEMNAKER#Rekrutmen#Tenaga Kerja
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.