
Menaker Sambut Baik Acara Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Organisasi Pekerja

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyambut baik acara Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi organisasi pekerja yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Menaker, acara seperti ini dapat semakin meningkatkan kesadaran berkonstitusi bagi semua pihak, khususnya bagi para pekerja dan organisasi serikatnya.
Demikian disampaikan Menaker saat memberikan sambutan pada pembukaan acara PPHKWN bagi organisasi pekerja, Selasa (26/7/2022) secara virtual.
Menaker mengatakan bahwa dalam konteks pemberlakuan suatu Undang-Undang, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk melakukan uji materiil di MK terhadap UU yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.
MK sejatinya merupakan tempat yang tepat bagi para pencari keadilan karena dalam setiap putusan yang dikeluarkan oleh hakim terdapat kepastian hukum.
"Setiap orang, termasuk pemerintah pun harus menghormati dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Mengenai keharusan menghormati dan menaati keputusan MK, katanya, pihak-pihak terkait dapat mengambil pembelajaran berharga dari putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Terhadap putusan MK tersebut, secara elegan pemerintah menghormati dan melaksanakan putusan MK, yakni dengan menerbitkan UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan UU Cipta Kerja," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam konteks uji materiil UU di bidang ketenagakerjaan, telah banyak pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha yang melakukan uji materiil UU di bidang ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 33 kali upaya pengujian materiil yang telah dilakukan oleh pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Begitu pula dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, pihaknya mencatat sebanyak 7 permohonan pengujian formil dan 9 permohonan pengujian materiil yang dilakukan oleh pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
"Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran berkonstitusi warga negara semakin meningkat, di mana bagi pekerja atau pengusaha yang tidak puas terhadap suatu undang-undang bisa melakukan upaya koreksi melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.**
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



