VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Menaker Sebut Masih Kaji Pembentukan dan Eksekusi Satgas PHK

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Menaker Sebut Masih Kaji Pembentukan dan Eksekusi Satgas PHK
Menaker Sebut Masih Kaji Pembentukan dan Eksekusi Satgas PHK

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih mengkaji lebih lanjut terkait pembentukan, lingkup dan eksekusi Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

“Sesuai harapan Pak Presiden (Prabowo Subianto), satgas ini harus melibatkan pemerintah, serikat pekerja, kemudian juga ada perwakilan pengusaha dan akademisi,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker Jakarta, Senin.

“Kita masih menyiapkan draft-nya, draft bersama, kira-kira nanti lingkup dari satgasnya apa, kemudian terkait dengan eksekusinya seperti apa. Jadi masih ditunggu saja, ya,” ujar dia menambahkan.

Adapun sebelumnya pada Kamis (10/4), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan pembentukan Satgas PHK masih menunggu penerbitan Instruksi Presiden (Inpres).

Baca Juga : Layanan TKA di Kemnaker Amburadul, Pengusaha Mengaku Boncos Ratusan Juta

Mengenai hal ini, Yassierli mengatakan poin-poin tugas Satgas PHK yang tercantum di inpres nantinya “masih sangat tergantung” dengan berbagai hal terkait.

Beberapa hal itu, antara lain bisa tentang pengawasan atau monitoring penciptaan lapangan kerja hingga mitgasi PHK.

“Itu sangat tergantung nanti. Jadi kalau timnya besar, kemudian melibatkan banyak kementerian, tentu kita berharap lingkupnya bisa lebih luas. Jadi tidak hanya bicara mitigasi PHK,” ujar Menaker.

“Namun jika timnya spesifik, misalnya sudah ada spesifik dari hanya kementerian tertentu, atau spesifik dari unsur tertentu, tentu instruksinya nanti menyesuaikan,” kata Yassierli.

Sementara itu, sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4) menilai pembentukan Satgas PHK merupakan salah satu langkah antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS). *

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KEMNAKER#PHK#Satgas PHK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.