
Menaker Sebut Masih Kaji Pembentukan dan Eksekusi Satgas PHK

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih mengkaji lebih lanjut terkait pembentukan, lingkup dan eksekusi Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
“Sesuai harapan Pak Presiden (Prabowo Subianto), satgas ini harus melibatkan pemerintah, serikat pekerja, kemudian juga ada perwakilan pengusaha dan akademisi,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker Jakarta, Senin.
“Kita masih menyiapkan draft-nya, draft bersama, kira-kira nanti lingkup dari satgasnya apa, kemudian terkait dengan eksekusinya seperti apa. Jadi masih ditunggu saja, ya,” ujar dia menambahkan.
Adapun sebelumnya pada Kamis (10/4), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan pembentukan Satgas PHK masih menunggu penerbitan Instruksi Presiden (Inpres).
Baca Juga : Layanan TKA di Kemnaker Amburadul, Pengusaha Mengaku Boncos Ratusan Juta
Mengenai hal ini, Yassierli mengatakan poin-poin tugas Satgas PHK yang tercantum di inpres nantinya “masih sangat tergantung” dengan berbagai hal terkait.
Beberapa hal itu, antara lain bisa tentang pengawasan atau monitoring penciptaan lapangan kerja hingga mitgasi PHK.
“Itu sangat tergantung nanti. Jadi kalau timnya besar, kemudian melibatkan banyak kementerian, tentu kita berharap lingkupnya bisa lebih luas. Jadi tidak hanya bicara mitigasi PHK,” ujar Menaker.
“Namun jika timnya spesifik, misalnya sudah ada spesifik dari hanya kementerian tertentu, atau spesifik dari unsur tertentu, tentu instruksinya nanti menyesuaikan,” kata Yassierli.
Sementara itu, sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4) menilai pembentukan Satgas PHK merupakan salah satu langkah antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS). *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



