
Menaker sebut revisi penyelenggaraan JKP ada di tahap harmonisasi

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan revisi aturan Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah memasuki tahap harmonisasi.
“Sudah, sudah selesai. Itu sudah selesai kita harmonisasi, dan itu secara prinsip sebenarnya sudah disahkan,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis.
Ia menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa terbit pada Januari 2025. “Harusnya (terbit) Januari,” ujarnya.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan rekomposisi iuran yang diperuntukkan bagi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap JKP.
Baca Juga : Kemnaker dan Kemenimipas Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat
"Usulannya kita waktu pembahasan kemarin kita sampaikan bahwa sebenarnya dalam konteks review JKP ini yang perlu juga di-review adalah rekomposisi dari JKK dan JKM," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Dia menjelaskan bahwa dalam skema yang berjalan saat ini, iuran 0,46 persen yang harus dibayarkan sebesar 0,22 persen berasal dari pemerintah pusat dan sisanya rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP.
Anggoro menjelaskan pihaknya mengusulkan rekomposisi JKM ke JKK atau pemerintah, karena JKK lebih memiliki ketahanan dana.
Terkait rencana untuk merevisi manfaat dari JKP, salah satunya akan disesuaikan dengan merujuk kepada manfaat yang diberikan Program Kartu Prakerja, dia memastikan pihaknya mengusulkan rekomposisi itu untuk ketahanan dana. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



