
Satgas PHK Siap Intervensi Perusahaan yang Tercekik Krisis

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Satgas PHK ini difungsikan sebagai sistem pertahanan berlapis untuk membaca tanda-tanda krisis manufaktur secara riil, sekaligus mencegah terjadinya gelombang pengangguran massal secara mendadak.
Satgas PHK dirancang untuk memotong jalur birokrasi sengketa ketenagakerjaan yang biasanya memakan waktu lama dan kerap merugikan pihak buruh. Dengan memetakan kesehatan finansial korporasi sejak dini, pemerintah bisa langsung masuk ke ruang manajemen untuk menawarkan opsi insentif fiskal atau tata kelola logistik agar operasional pabrik tetap berjalan tanpa harus mengorbankan nasib para pekerja.
“Sudah ada Satgas PHK, jadi di situ lah, satu, bagaimana ada early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi (melakukan) PHK,” kata Menaker Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Yassierli menjelaskan bahwa satgas yang berada di bawah kepemimpinan langsung Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ini memiliki kewenangan luas untuk melakukan intervensi serta mediasi tripartit secara mendalam.
Otoritas penegak hukum ketenagakerjaan tidak akan langsung menelan mentah-mentah klaim pailit dari pengusaha, melainkan akan menurunkan tim verifikasi guna memastikan bahwa opsi PHK benar-benar merupakan jalan keluar terakhir setelah seluruh alternatif efisiensi buntu.
“Tahapan PHK itu, kan, panjang. Ada yang baru berita, ada yang berita kemudian harus kita verifikasi, ada yang kemudian kita dorong bipartit untuk menyelesaikan terlebih dahulu, kemudian ada yang kemudian harus kita mediasi dan seterusnya,” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut merinci alur penyelamatan ketenagakerjaan.
Menaker mencontohkan keberhasilan taktis satgas beberapa waktu lalu saat menyelamatkan ribuan buruh di sektor industri padat karya yang hampir dirumahkan akibat tercekik tingginya harga serta kelangkaan pasokan gas industri. Satgas PHK langsung turun tangan melobi kementerian teknis terkait untuk mengamankan kuota energi, sehingga operasional lini produksi pabrik kembali normal dan rencana pemangkasan karyawan otomatis dibatalkan.
“Di beberapa kasus, bagaimana kemudian jika ada isu, contoh kemarin terkait dengan kelangkaan gas, mahalnya gas, kan itu Satgas PHK langsung turun tangan,” tutur Yassierli.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga gencar mempertebal bantalan sosial melalui program peningkatan kompetensi jangka panjang. Bagi para pekerja yang telanjur terkena dampak perampingan, pemerintah menyediakan jalur jaring pengaman berupa sertifikasi keahlian khusus dan restrukturisasi kemampuan kerja, sementara untuk angkatan kerja muda disediakan wadah pelatihan kerja terpadu guna menembus pasar kerja baru yang lebih adaptif.
“Kita punya program magang (Magang Nasional), kita punya program vokasi (Pelatihan Vokasi Nasional), kita kemudian ada sertifikasi. Jadi kami melihat program-program ini sebenarnya kita bisa lebih optimalkan, ya, dan makin untuk menyiapkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) kita,” ucap Menaker Yassierli.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



