VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Satgas PHK Siap Intervensi Perusahaan yang Tercekik Krisis

Afifah - VOICEIndonesia.co
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Satgas PHK ini difungsikan sebagai sistem pertahanan berlapis untuk membaca tanda-tanda krisis manufaktur secara riil, sekaligus mencegah terjadinya gelombang pengangguran massal secara mendadak.

Satgas PHK dirancang untuk memotong jalur birokrasi sengketa ketenagakerjaan yang biasanya memakan waktu lama dan kerap merugikan pihak buruh. Dengan memetakan kesehatan finansial korporasi sejak dini, pemerintah bisa langsung masuk ke ruang manajemen untuk menawarkan opsi insentif fiskal atau tata kelola logistik agar operasional pabrik tetap berjalan tanpa harus mengorbankan nasib para pekerja.

“Sudah ada Satgas PHK, jadi di situ lah, satu, bagaimana ada early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi (melakukan) PHK,” kata Menaker Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Yassierli menjelaskan bahwa satgas yang berada di bawah kepemimpinan langsung Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ini memiliki kewenangan luas untuk melakukan intervensi serta mediasi tripartit secara mendalam.

Otoritas penegak hukum ketenagakerjaan tidak akan langsung menelan mentah-mentah klaim pailit dari pengusaha, melainkan akan menurunkan tim verifikasi guna memastikan bahwa opsi PHK benar-benar merupakan jalan keluar terakhir setelah seluruh alternatif efisiensi buntu.

“Tahapan PHK itu, kan, panjang. Ada yang baru berita, ada yang berita kemudian harus kita verifikasi, ada yang kemudian kita dorong bipartit untuk menyelesaikan terlebih dahulu, kemudian ada yang kemudian harus kita mediasi dan seterusnya,” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut merinci alur penyelamatan ketenagakerjaan.

Menaker mencontohkan keberhasilan taktis satgas beberapa waktu lalu saat menyelamatkan ribuan buruh di sektor industri padat karya yang hampir dirumahkan akibat tercekik tingginya harga serta kelangkaan pasokan gas industri. Satgas PHK langsung turun tangan melobi kementerian teknis terkait untuk mengamankan kuota energi, sehingga operasional lini produksi pabrik kembali normal dan rencana pemangkasan karyawan otomatis dibatalkan.

“Di beberapa kasus, bagaimana kemudian jika ada isu, contoh kemarin terkait dengan kelangkaan gas, mahalnya gas, kan itu Satgas PHK langsung turun tangan,” tutur Yassierli.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga gencar mempertebal bantalan sosial melalui program peningkatan kompetensi jangka panjang. Bagi para pekerja yang telanjur terkena dampak perampingan, pemerintah menyediakan jalur jaring pengaman berupa sertifikasi keahlian khusus dan restrukturisasi kemampuan kerja, sementara untuk angkatan kerja muda disediakan wadah pelatihan kerja terpadu guna menembus pasar kerja baru yang lebih adaptif.

“Kita punya program magang (Magang Nasional), kita punya program vokasi (Pelatihan Vokasi Nasional), kita kemudian ada sertifikasi. Jadi kami melihat program-program ini sebenarnya kita bisa lebih optimalkan, ya, dan makin untuk menyiapkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) kita,” ucap Menaker Yassierli.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.