
Menaker Soroti Kendala Penerapan Struktur dan Skala Upah

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti pentingnya penerapan struktur dan skala upah di dunia usaha. Hingga saat ini, dari 2,6 juta perusahaan yang terdaftar, hanya 68.605 perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah.
"Ini menjadi perhatian kita karena penerapan struktur dan skala upah masih sangat terbatas di dunia usaha," ujar Menaker saat membuka Lokakarya Kebijakan Pengupahan Nasional Tahun 2024 dengan tema "Penerapan Struktur dan Skala Upah: Peluang untuk Pengupahan yang Berkeadilan dan Berdaya Saing”.
Pembukaan lokakarya ini berlangsung di Surabaya, Kamis (19/12/2024) malam, dan turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Hadir pula Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan 23 Dewan Pengupahan Provinsi.
Dalam sambutannya, Menaker mengemukakan bahwa struktur dan skala upah yang ideal setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu adil, kompetitif, memicu kinerja, dan memperhatikan keuangan perusahaan.
Baca Juga : Kemnaker dorong pengiriman tenaga magang ke Jepang agar lebih matang
"Jadi kalau diterapkan, seharusnya menjadi win-win solution bagi pekerja dan pengusaha. Namun kenyataannya, penerapan struktur dan skala upah masih menghadapi berbagai kendala. Ini yang harus kita kaji lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan tiga komponen utama dalam upah, yaitu position di mana posisi kerja menentukan besaran upah, misalnya supervisor atau manajer. Kemudian person di mana tingkat pendidikan dan masa kerja menjadi faktor dalam menentukan upah, yang mendorong pekerja untuk terus belajar dan meningkatkan loyalitas. Terakhir performance di mana kinerja pekerja menjadi indikator utama dalam menentukan upah variabel.
Menurutnya, komponen variabel sangat penting, terutama untuk pekerjaan seperti marketing dan sales. Contohnya di Amerika, pekerja restoran mendapat gaji pokok kecil, tetapi tips berdasarkan layanan mereka bisa sangat besar. "Nah, ini jadi pekerjaan rumah. Saya berharap nanti di lokakarya ini bisa keluar format yang terbaik," ujarnya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



